Program Pemutihan Pajak Khusus Motor
RKa ONLINE, BINTUHAN - Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kaur mengajak masyarakat manfaatkan program pemutihan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program Pemerintah Provinsi Bengkulu ini berlaku sejak bulan Juli hingga Desember 2021 mendatang khusus untuk kendaraan roda dua (R2). Kepala UPTD-PPD Kaur, Sukardi, SH, M.Hum saat ditemui Wartawan Radar Kaur (RKa), Jumat (16/7), mengatakan masyarakat yang ada di Kabupaten Kaur diharapkan segera melakukan pembayar PKB-nya. Sebab sayang sekali kalau dilewatkan kesempatan yang diberikan ini. "Manfaatkanlah kesempatan yang diberikan pemerintah ini. Bayar pajak sekarang yang dibayar hanya pajak satu tahun terakhir. Sedangkan denda dan tunggakan semuanya dihapuskan. Program pemutihan PKB ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua. Temasuk kendaraan yang berseri luar kabupaten," ujarnya. Dikatakan, khusus untuk kendaraan yang pajaknya sudah mati lebih dari lima tahun, harus membayar biaya ganti plat dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Sebab, motor yang pajaknya sudah mati lebih dari lima tahun otomatis sudah harus ganti plat juga STNK-nya. Lantaran, biaya ganti plat dan ganti STNK termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ke depannya kita akan mengirimkan surat ke seluruh kades yang ada di Kaur. Agar seluruh lapisan masyarakat tahu program pemutihan PKB tersebut," tandas Sukardi. (roh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: