Kasus Perceraian di Kaur Semakin Tinggi, Penyebabnya?
Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH--
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kasus perceraian di Kabupaten Kaur semakin meningkat. Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei 2022 kasus perceraian sudah mencapai 102 Laporan Perkara. Dan ini memungkinkan semakin bertambah sampai akhir tahun 2022.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Bintuhan, Rahmat Yudistiawan,S.Sy, MH di kantor Pengadilan Agama kepada radarkaur.co.id, Rabu (15/6/2022).
"Kami sudah menangani laporan perkara perceraian seratus lebih sejak Januari sampai Mei 2022. Kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya dan kemungkinan semakin banyak bertambah sampai bulan Desember atau di akhir tahun," ucap Rahmat Yudistiawan.
Dikatakannya laporan perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Kaur ini didominasi oleh jenis perkara cerai gugat sebanyak 78 LP. Sedangkan cerai talak hanya berjumlah 24 LP.
BACA JUGA : Kebut Usulan 71 Lokpri DAK 2023, Paling Lambat 6 Juli
Perkara perceraian yang terjadi banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tak kunjung mendapat solusi hingga berakhir pada talak maupun gugatan cerai.
Menurutnya, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi pada hubungan pasangan suami ataupun istri dengan peninjauan secara umum.
Laporan perceraian ini pemicunya ada beberapa faktor, seperti keuangan dalam perekonomian keluarga dan keegoisan masing- masing pasangan hingga berakhir pada gugatan perceraian.
Adapun secara keseluruhan laporan perkara perceraian yang terdata dan ditangani pengadilan Agama Bintuhan terjadi pada masyarakat umum.
Sementara pada ASN di Kabupaten Kaur untuk tahun 2022 sampai saat ini belum ada LP yang diterima Pengadilan Agama Bintuhan.
"Jadi untuk tahun 2022 ini, yang saya ingat belum ada laporan perkara dari ASN. Gugatan perceraian yang terjadi masih pada masyarakat umum," tutupnya.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: