Penegakan Perda Ternak Jangan Sebatas Retorika
RADARKAUR CO ID KAUR TENGAH Penegakan Peraturan Daerah Perda Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Masalah Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak masih belum terlihat nyata Berbagai sosialisasi dan imbauan yang dikeluarkan Pemda Kaur sementara ini hanya sebatas retorika Muncul ketika banyak desakan namun kemudia hilang perlahan Sehingga belum ada keseriusan aparat terkait untuk menegakannya Kondisi ini saangat nyata terlihat dengan mata telanjang ketika hewan ternak masih berkeliaran bebas di Kota Bintuhan Ibukota Kabupaten Kaur serta jalan jalan protokol BACA JUGA Dana CSR Tambak Udang Habis Dipakai Kades Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Damkar Kabupaten Kaur diback up Polres Kaur kedepannya harus aktif dalam melakukan penertiban ternak kaki empat tak dikandangkan Serta membuktikan dapat memberikan tindakan nyata dengan enerapkan hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam perda Karena tak main main Jika diberlakukan sanksi pidana maksimal berupa denda Rp 6 juta atau kurungan 5 bulan Pemilik yang melepasliarkan ternak miliknya untuk memasuki kawasan yang dilarang akan berfikir panjang Seperti fasilitas umum daerah strategis jalan raya hingga ladang pertanian Dodi Irawan 30 warga Desa Ganda Suli Kecamatan Luas mengatakan dalam dalam masalah penertiban ternak kaki empat Dibutuhkan kesadaran pemilik untuk mengandangkan ternak Serta ketegasan aparat dalam menindak Selain itu menurutnya juga dibutuhkan timbal balik dari penegak kebijakan seperti pemberian bantuan sarana dan prasarana Sarpras untuk mengandang sapi kerbau hingga kambing BACA JUGA Dilantik Penyetaraan Jabatan Ini Tugas 119 PNS Pemda Kaur Ini hanya pendapat saya Selain aturan ditegakkan secara ketat Harapan saya sebagai peternak yakni juga difasilitasi dalam mengandangkan Misalnya dibantu kawat untuk kandang ungkap Dodi Sekcam Luas mengatakan sudah mengimformasikan imbauan terbaru Pemda Kaur Ini telah kami informasikan pada masyarakat Baik melalui media sosial ataupun pesan kepada rekan pemerintahan desa agar teruskan pada masyarakat desa ujar Sekcam Luas Susniarti S Kom pada RKa Senin 30 5 Kades Tuguk Iskandar mengatakan pihak telah mensosialisasikan penegakan Perda Ternak pada warga desa Diakuinya dalam penegakan harus diiringi kesadaran pemilik Dalam membangun kesadaran pemilik ternak ungkapnya terkadang harus dilakukan secara tegas Guna membangun kesadaran pemilk ternak dirinya berpendapat hendaknya dibuat sanksi minimum Sanksi maksimal Artinya sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran bisa di bawah itu Menurut pendapat saya mungkin ini penyebab masih ditemui segelintir oknum yang kurang menggubris adanya aturan tersebut ungkap Kandar BERITA TRENDING Kekasih Tak Bisa Datang Gadis Kaur Ini Dilamar secara Online Misalnya diterapkan sanksi minimum bagi setiap pelanggaran apalagi sanksinya lumayan berat Saya berkeyakinan pemilik ternak akan berfikir puluhan kali untuk melakukan pelanggaran pelanggaran pungkasnya yie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: