Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Gubernur Perintah Segel Aset PWI Sulsel tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfatan Lahan

Gubernur Perintah Segel Aset PWI Sulsel tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfatan Lahan

RADARKAUR CO ID MAKASSAR Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan SK gubernur Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel Kita bersama sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel Ibu Ina Kartika Sari Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya tapi ini belum ada ujarnya kepada wartawan Rabu 25 Mei 2022 BACA JUGA Dana Haji Diminta untuk Biayai Proyek Nasional Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum Masa tidak ada pemberitahuan langsung melakukan pembongkaran pungkasnya Namun pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas bukan surat perintah pembongkaran Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov tegas Kasatpol PP Sulsel Mujiono Namun Kuasa Hukum PWI Sulsel Arman Sewang menegaskan SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban Diketahui Pemprov Sulsel melakukan penyegelan karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi Sementara menurut pihak PWI Sulsel aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club sesuai SK pemanfaatan lahan Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban tidak ada eksekusi Kami sudah melakukan SOP standar operasional prosedur Kami sudah berikan tiga teguran berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta ujar Kasatpol PP Sulsel Mujiono Menurut aturan yang baru kata dia pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan Namun secara legal standing kita punya Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu karena dengan sendirinya sudah gugur terangnya Kita hanya menjalankan perintah UU tuturnya Ikbal fajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: