Gusnan Larang Keluarkan Izin Baru Gerai Modern

Gusnan Larang Keluarkan Izin Baru Gerai Modern

radarkaur co id BENGKULU SELATAN BS Beberapa tahun terakhir gerai modern menjamur di BS Kehadiran gerai modern ini menimbulkan dampak buruk bagi toko toko kecil milik masyarakat lokal Agar keberadaan mereka tidak mengusik usaha kecil masyarakat Pemkab BS dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan mengevaluasi seluruh gerai modern yang ada di BS Bahkan Bupati BS kini larang keluarkan izin baru untuk gerai modern BACA JUGA Gubernur Rohidin Akui Tak Tepati Janji Politik Alasannya Hemm Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM menegaskan sejak kehadiran gerai modern di Kabupaten BS banyak warung kecil milik masyarakat gulung tikar atau tutup Kondisi ini merugikan masyarakat dan berpengaruh pada ekonomi di daerah Gerai modern itu perusahaan besar Mereka beroperasi bukan hanya satu titik saja Ada gerai modern sudah mendapat izin ada jjga belum kata Bupati BS Lanjutnya bagi yang belum mendapatkan izin maka pihaknnya akan melakukan penertiban Pihaknnya juga sudah melakukan rapat teknis tentang penertiban Tujuanya ini untuk kebaiak ekonomi masyarakat BS Kehadiran gerai modern akan dievaluasi jika merugikan masyarakat lebih baik tutup saja Saya minta kepada dinas terkait untuk tidak mengeluarkan atupun merekomendasikan izin baru kepada perusahaan yang ingin membuka gerai modern tegasnya Gusnan mengaku dalam melakukannya penertiban perizinan gerai modern yang sudah berdiri Pemkab BS akan bekerjasama Kepolisian Kejaksaan hingga TNI Penertiban ini juga akan melibatkan beberapa unsur terkait lainnya Hal ini bertujuan agar dalam proses penerbitan dapat berjalan sesuai dengan harapan BACA JUGA Mobil Kades OKU Selatan Masuk Jurang 60 meter di Luang Batu Api Ekspor CPO Belum Dongkrak Harga TBS Dalam penertiban ini nanti gerai modern diminta agar dapat menerima serta menyediakan tempat khusus untuk produk lokal Sehingga keberadaan mereka juga dapat bermanfaat untuk masyarakat BS pungkas Gusnan roh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: