Setubuhi Anak SD kelas 5 Hingga Hamil 6 Bulan, Bujang Tua Dibekuk
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Polres Kaur telah menangkap tersangka persetubuhan dan pencabulan dibawah umur Jumardi 30 warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan Pelaku yang merupakan seorang bujang tua ini ditangkap pada Sabtu malam 21 5 2022 sekira pukul 22 30 WIB di rumahnya Tersangka yang bekerja sebagai petani ini telah menghamili korban ES 13 dengan umur kandungan sudah 6 bulan lebih ES masih seorang anak kelas 5 SD warga salah satu desa di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Betul tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yudha P S IK MH kepada radarkaur co id Selasa 24 5 2022 BACA JUGA Jumlah Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Bikin Ngeri Ada Fakta yang Diungkap Iptu Indro Witayudha Adapun kronologis awalnya pada bulan oktober 2021 tersangka Jumardi mengapeli pacarnya dirumah korban ES Pacar tersangka dan korban ES keduanya berteman Saat tersangka mengapeli pacarnya siang sekira pukul 09 00 WIB di rumah ada ibu korban dan korban Kejadiannya dimulai saat pacar dari tersangka sedang pamit untuk pulang yang tidak jauh dari rumah korban Ketika itu juga ibu dari korban keluar rumah sehingga di rumah ada mereka berdua Tersangka mulai merayu korban dengan segala cara ingin menjadikan korban pacarnya dan bertanggung jawab Korban pun ke dapur dan dikejar pelaku Dan akhirnya pelaku melancarkan aksinya didapur rumah korban Ternyata pelaku ketagihan berselang tiga hari dari kejadian itu pelaku pun kembali lagi dan saat itu korban sendiri dirumah Sehingga pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar korban Akan tetapi kasus itu ketahuan saat korban bersama keluarga ziarah makam ke Ulu Danau berapa minggu lalu Korban ES 13 merasakan sakit perut sehingga korban di bawe ke tukang urut perut namun tidak disangka tukang urut mengatakan perut korban sudah berisi alias hamil Akhirnya pihak keluarga tidak terima dan segera melaporkan ke Polsek Muara Sahung Setelah ada laporan dari pihak keluarga ke Polsek Muara Sahung Korbanpun dilakukan USG dan benar korban ES 13 sudah hamil 6 bulan lebih BACA JUGA TKP Persetubuhan Anak Banyak Bekas Obat Batuk dan Pil Samcodin Atas kasus tersebut tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang Sehingga dilakukan Penangkapan yang dilaksanakan oleh Aiptu Jumidil SH Kanit Reskrim Polsek Muara Sahung Aipda Kenny Martin Anggota Unit Reskrim Briptu Raygen Fransisco S SH Bhabinkamtibmas Polsek Muara Sahung unit Anggota Unit Pidum dan PPA Sat Reskrim Polres Kaur terhadap tersangka J cw1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: