Merasa Diacuhkan, Yendra Haito Surati DPRD Kaur

Merasa Diacuhkan, Yendra Haito Surati DPRD Kaur

RADARKAUR CO ID KINAL Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Medan Nomor 30 B 2022 PT TUN MDN tanggal 28 April 2022 seperti diacuhkan oleh Pemda Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Putusan PTTUN Medan menyatakan menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi Yendra Haito sekaligus Cakades Nomor urut 3 terkait perkara sengketa Pilkades Jawi Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bengkulu nomor registrasi 15 G 2021 PTUN BKL tanggal 5 Oktober 2021 tentang dilakukan Pemungutan Suara Ulang PSU Menanggapi hal itu Cakades Nomor Urut 3 Yendra Haito diwakili kuasa hukum Deden Abdul Hakim SH Selasa 17 5 2022 mendatangi DPRD Kaur guna melakukan konsultasi terkait penyelesaian hal tersebut Serta memasukkan surat laporan terkait sengketa Pilkades Jawi BACA JUGA Limbah Tambak Udang PT DPPP Diduga Cemari Sungai Ini Sikap Warga Wayhawang Dikatakan Deden bahwa dengan keluarnya amar putusan PTTUN Medan ini sengketa Pilkades Desa Jawi telah selesai Sebab tak ada lagi upaya hukum untuk mengajukan kasasi Hal tersebut telah pihaknya sampaikan pada lembaga pengawasan pemerintah daerah Kalau memang ini dianggap telah selesai Maka harapan kami kalau harus segera dilantik maka segera lakukan pelantikan Harapan kami pihak DPRD Kaur bisa menindak lanjuti masalah ini sampai Deden Terangnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 10 Tahun 2020 Poin E Kamar Tata Usaha Negara TUN angka 1 menyebutkan sengketa tata usaha negara tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kades merupakan perkara yang terkena pembatasan kasasi Hal tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf c UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1988 tentang Mahkama Agung MA Dalam aturan sudah jelas Bisa sengketa terkait Pilkades ini memiliki batasan kasasi Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap inkracht ujarnya Tambahnya seandainya sengketa ini masih upaya hukum kasasi Upaya hukum ini hendaknya dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan dikeluarkan Sedang menurut perhitungannya hari terakhir pengajuan kasasi yakni tanggal 11 Mei lalu BACA JUGA Pabrik CBS Kembali Turunkan Harga TBS Tegasnya bila usaha ini tetap tak mendapat tanggapan Pihaknya akan melakukan usaha hukum memperjuangkan nasib kliennya tersebut Harapan kami ini mendapatkan tanggapan Selain menyampaikan surat laporan pada DPRD Kaur Terusan dari laporan ini juga kami teruska pada Bupati Kaur Dinas PMD Kaur Polres Kaur Kejari Kaur Camat Kinal dan BPD Jawi pungkasnya Dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Medan terhadap sengketa Pilkades Jawi Kadis PMD Kaur Asdyarman S Sos mengaku belum dapat pemberitahuannya Sehingga ia belum bisa berkomentar saat dimintai wartawan yie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: