Setelah Mantan Kasek dan Bendahara, Kajari: Terbuka Kemungkinan Tsk Baru!
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 2019 Kejaksaan Negeri Kejari Kaur tidak menutup kemungkinan tersangka tsk baru Baik dari dalam lingkungan Bawaslu Kaur atau dari pihak lain Penegasan ini disampaikan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kaur Rabu siang 27 4 2022 Dalam jumpa per situ kajari mengumumkan penetapan dua tersangka yakni mantan Kepala Sekretariat Kasek RD dan mantan Bendahara Bawaslu Kaur berinisial S BERITA TERKAIT Kasus Dana Hibah Bawaslu Kaur Mantan Kasek dan Bendahara jadi Tersangka Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan melengkapi sejumlah dokumen RD yang mengenakan seragam tahanan warna orange dihadirkan Ia akan menjalani masa penahanan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri PN Tipikor Bengkulu Ya tetap terbuka peluang ada tsk lain Tentu bila disertai bukti bukti yang menguatkan tegas Muhammad Yunus Dalam jumpa pers itu hanya RD yang dihadirkan Karena tersangka S tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota Penetapan mereka sebagai tersangka atas kasus dana hibah APBN sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 2019 Pada kesempatan itu juga Kajari mengatakan penetapan tersangka untuk kasus dana hibah KPU akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah Dalam kasus ini KPU dinilai tidak dapat membuktikan penggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 25 miliar pada kegiatan Pilkada 2020 msn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: