Berawal Kenalan di Medsos, 2 Pria Perkosa Siswi MTs di Pondok Kebun

Berawal Kenalan di Medsos, 2 Pria Perkosa Siswi MTs di Pondok Kebun

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Tindak kriminal perkosaan terhadap pelajar kembali terjadi di Kabupaten Kaur Kali ini korban perkosa seorang siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah MTs di Kabupaten Kaur berusia 15 tahun Korban diperkosa 2 pelaku berinisial EK 21 warga salah satu desa di Kecamatan Tanjung Kemuning dan YO 17 warga salah satu desa di Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Minggu 27 3 lalu Salah satu tsk EK telah memiliki anak dan istri dan tersangka lain Yo masih berstatus pelajar Kedua tersangka sempat ditahan Namun tsk Yo tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih berstatus ana dibawah umur BACA JUGA Diduga Balapan Motor Tabrak dan Robohkan Pagar Depan RKa Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira SIk Kamis 7 4 kepada awak media menerangkan aksi pemerkosaan yang dialami korban itu terjadi Minggu 27 3 sekitar pukul 15 30 WIB Pemerkosaan ini terjadi berawal dari korban yang berkenalan dengan tsk EK lewat media sosial medsos facebook FB Dari perkenalan singkat keduanya janjian untuk ketemuan Sampai kemudian menjalin hubungan pacaran Pada hari kejadian pelaku EK mengajak korban ke salah satu pondok kebun Ditempat itu pelaku perkosa korban sebanyak satu kali Setelah itu keduanya pergi Namun pada saat itu bertemu dengan tersangka YO Kemudian tersangka Yo membawa korban ke salah satu rumah kosong Ditempat itu korban juga diperkosa sebanyak satu kali Usai melampiaskan nafsu bejat para tersangka dan korban berpisah Korban pulang kerumah dan melaporkan peristiwa itu kepada ibunya Sang ibu kemudian membawa korban ke Mapolres Kaur untuk melaporkan kejadian itu sampai kemudian para pelaku ditangkap unit Satreskrim Polres Kaur Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara cw1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: