Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tidak Baik Bagi PAD, Pajak dan Retribusi Daerah Berikut Akan Dihapus

Tidak Baik Bagi PAD, Pajak dan Retribusi Daerah Berikut Akan Dihapus

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Pasca Undang Undang no 1 tahun 2022 diberlakukan sebagai pengganti Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan membawa dampak tidak baik bagi potensi Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten Kaur Cukup banyak potensi pajak dan retribusi daerah yang akan dicabut atau dihapus Tindak lanjut sebagai turunan dari undang undang tersebut Pemda Kaur dan DPRD Kaur telah sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Raperda tersebut Dari berbagai sumber yang diterima radarkaur co id bahwa ada 5 potensi pajak daerah yang akan dihapus Yakni Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak penerangan jalan dan Pajak Parkir Namun daerah juga mendapat 3 potensi pajak baru Yakni Opsen PKB Opsen BBNKB dan BPJT Kemudian untuk retribusi daerah terdapat 10 retribusi jasa umum dan 6 restribusi jasa usaha yang akan dihapus Padahal beberapa diantaranya itu selama ini sudah menjadi sumber cukup besar untuk PAD Kabupaten Kaur Meskipun ada beberapa pajak dan retribusi bahkan sampai saat ini belum pernah diterapkan di Kabupaten Kaur Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Kepala BKD Kaur Hellitza Okkie S Kom MH disampaikan Kabid Pajak dan Pendapatan Doni Fidiansyah SE mengatakan penerapan Undang Undang no 1 tahun 2022 masih menunggu sampai peraturan daerah perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah terbit Ketika nanti UU No 1 tahun 2022 ini diterapkan maka akan ada potensi yang hilang Benar akan banyak potensi yang hilang sesuai dengan undang undang tersebut Karena ada retribusi jasa usaha dan jasa umum yang dihapus ucap Doni Fidiansyah BACA JUGA Realisasi Pajak Sudah Capai 18 Persen Tertinggi dari Sektor ini Penghapusan beberapa pajak dan retribusi pada UU no 1 tahun 2022 ini sudah pasti nantinya ketika diterapkan akan berdampak Apalagi terkait dengan perizinan seperti perizinan jasa usaha perikanan Untuk waktu pungutan hanya diberlakukan 2 tahun lagi Maka di tahun 2024 peraturan dari UU no 1 tahun 2022 akan dilaksanakan Semua akan dituangkan dalam satu perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah Sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan peraturan terhadap pajak dan retribusi yang baru tutupnya cw1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: