Kejari Kaur Dirikan Rumah Restorative Justice di Coko Enau

Kejari Kaur Dirikan Rumah Restorative Justice di Coko Enau

RADARKAUR CO ID KAUR UTARA Kejari Kaur Muhamad Yunus SH MH serta pejabat Kejari Kaur Rabu 30 3 telah melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Dalam kunjungan ini Kajari Kaur melaksanakan program pendirian rumah Restorative Justice RJ yang berfungsi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hukum bagi masyarakat Di Kabupaten Kaur sudah 3 desa didirkan rumah RJ tersebut Yakni Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning dan Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Menurut Kejari Kaur Muhamad Yunus SH MH pendirian Rumah Restorative Justice serentak se Provinsi Bengkulu Resminya akan dilaksanakan setelah selesai hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 Masehi yang akan datang Untuk diketahui bahwa pada pelaksanaan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh masyarakat nantinya cukup kepala desa yang bekerjasama dengan lembaga adat desa akan Tetapi dalam penyelesaian permasalahan tersebut ada kriteria yang sudah ditentukan oleh aparat penegak hukum jelas Kejari Kaur BACA JUGA Pendapatan Berkurang Kades Bingung Masih kata dia akan membangun kerjasama dengan pemerintahan desa beserta pengurus Lembaga Adat Desa Sehingga nantinya para petugas tersebut harus bekerja keras dalam penyelesaian dugaan kasus yang dilakukan oleh masyarakat setempat Kades Coko Enau Surianto mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kaur yang telah masuk ke desa desa Dengan tujuan untuk mendirikan Rumah Restorative Justice RJ di desanya Ini patut diapresiasi karena sasaran utama Kejari Kaur untuk mendirikan rumah tersebut Surianto sangat mendukung atas program pemerintah dalam mengentaskan penyelesaian dugaan pelanggaran hukum bagi masyarakat setempat pin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: