Naik Status Lanjutan Kasus NIPD dan Kemenpora, Siapa jadi Tersangka?

Naik Status Lanjutan Kasus NIPD dan Kemenpora, Siapa jadi Tersangka?

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Lanjutan kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa NIPD dan korupsi dana hibah Kemenpora naik status dari penyelidikan lid ke penyidikan dik Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dari dua kasus ini Ini adalah babak baru dari dua lanjutan kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu Bahkan informasi yang diterima sudah ada calon tersangka baru dari dua kasus itu Ada 3 calon tersangka untuk kasus Kemenpora dan satu calon tersangka untuk kasus pungli NIPD Kami sekarang fokus ke tahap penyidikan dahulu Baru nanti apa hasil dari penyidikan nanti barulah kami akan menentukan siapa tersangkanya ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira S Trk MH kepada radarkaur co id Senin 28 3 2022 Sebelumnya dari dua kasus ini penyidik Tipikor Polres Kaur telah menetapkan masing masing tersangka Bahkan saat ini sedang menjalani hukuman BACA JUGA Serah Terima 7 Jabatan di Polres Kaur Untuk kasus NIPD penyidik menetapkan 2 tsk yakni mantan Kadis PMD Kaur Asmawi dan Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Hasanudin Kuasa hukum AS dan HA Sopian Saidi Siregar SH M KN saat dikonfirmasi sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas peningkatan status kasus lanjutan pungli NIPD Karena ia yakin penyidik Polres Kaur akan bekerja profesional dalam penegakan hukum Kami sangat mengapresiasi pihak penegak hukum yakni Polres Kaur menegakan hukum secara adil di Kabupaten Kaur Sehingga kasus NIPD bisa terang benderang Dan pihak pihak terlibat akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka Bila salah harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku katanya Sopian mengatakan sejak awal kejanggalan penanganan kasus ini sangat terasa Bahkan fakta persidangan menunjukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU soal mata rantai kasus yang hilang pada tuntutannya Sopian yakin bahwa Polres Kaur akan bertindak professional dan berintegritas sesuai dengan Program Polri Presisi yang diusung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo Yakni Polri yang prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan BACA JUGA Anak Ketinggalan Di SPBU Sedangkan untuk kasus hibah Kemenpora penyidik telah menetapkan 1 tersangka yakni Musihrin 35 staf khusus Kemenpora Melalui Kuasa Hukumnya Zetriansyah SH terpidana Musihrin menunggu penetapan tersangka lainnya dalam kasus Kemenpora oleh penyidik Tipikor Polres Kaur Ia yakin bahwa dalam menikmati uang yang diambil dari penerima bantuan kemenpora tersebut bukan hanya kliennya sendiri tetapi masih ada yang lainnya Sehingga kasus tersebut kembali dibuka dan diminta untuk diusut tuntas oleh penyidik Sebagai pengingat tahun 2018 Kemenpora RI mengucurkan dana bantuan pembangunan stadion mini di 14 desa se Kabupaten Kaur Dana bantuan tersebut sebesar Rp 2 4 miliar lebih Dari kasus terbuat penyidik telah menetapkan satu tersangka dan saat ini masih menjalani hukuman cw1 pem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: