Laut Kaur jadi Pembuangan Limbah Tambak

Laut Kaur jadi Pembuangan Limbah Tambak

RADARKAUR CO ID MAJE Limbah cair tambak udang Kirta di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje sengaja dibuang ke laut Pembuangan limbah cair ke laut menabrak Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Permen KP Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran Pencegahan Kerusakan Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan Ditambah lagi pembuangan limbah cair belum mendapatkan izin dari Bupati Gubernur dan Kementerian Kelautan Perikanan KKP Republik Indonesia Pengelola teknisi tambak udang kirta Ariyanto membenarkan limbah cair delapan kolam dibuang ke lautan Karena selain laut tidak ada lagi lokasi pembuangan limbah Sedangkan baku mutu limbah yang dibuang memenuhi standar atau tidak dia tidak mengetahui Sebab sejak tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup DLH Kaur belum melakukan pengecekan limbah Dari pantauan Radar Kaur limbah cair yang dibuang ke laut juga merambah ke Air Terjun Tiga di Bakal Makmur Dengan warna hijau dan mengeluarkan aroma tak sedap serta mengeluarkan buih kekuningan Akibat pembuangan limbah penghasilan nelayan terancam BACA JUGA Semua Warga Desa Ini dapat Bantuan Termasuk BPD Camat Maje Sarpazian S Sos mengatakan mereka belum mengetahui aktivitas pembuangan limbah cair tambak udang Kirta ke laut Untuk memastikan izin pembuangan limbah mereka akan melakukan konfirmasi dengan pihak DLH Kaur Karena untuk melakukan pembuangan limbah cair ke laut Harus memenuhi baku mutu air limbah supaya ekosistem laut tidak rusak Kami belum tahu bahwa ada aktivitas pembuangan limbah cair di laut Tapi kami akan melakukan pengecekan dan juga konfirmasi dengan DLH Karena untuk membuang limbah cair ke laut DLH harus melakukan kontrol mutu air menimal tiga bulan sekali papar dia rjs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: