Pemutakhiran DPB, Kades Luas Sinkronisasi Data Warga

Pemutakhiran DPB, Kades Luas Sinkronisasi Data Warga

RADARKAUR CO ID LUAS Kades di 12 desa se Kecamatan Luas Kini melakukan pendataan terhadap warga berusia 17 tahun keatas yang telah meninggal dunia ataupun pindah domisili Hal tersebut terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB triwulan I tahun 2022 yang akan dilakukan hari Kamis 24 3 Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Camat Luas Burlian S Sos mengatakan berdasarkan surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Kaur Nomor 45 PP 05 1 SD 17 04 2022 pertanggal 16 Maret lalu Pihaknya telah meminta kerjasama rekan kades se Kecamatan Luas melakukan pendataan terhadap pemilik hak suara yang sudah meninggal atau pindah domisili Lalu nanti pada hari Kamis 24 3 akan diadakan rapat virtual antara Kades se Kecamatan Luas dan KPUD guna melakukan koordinasi DPB Triwulan I tahun 2022 sampai Camat Luas BACA JUGA Dua SMA Negeri Tak Terapkan Zonasi Ketua KPUD Kaur Yuhardi S IP MH mengatakan dalam koordinasi peserta rakor akan diminta menyampaikan laporan warga yang meninggal dunia ataupun pindah domisili terhitung bulan Mei tahun 2021 Juga disertai surat keterangan meninggal dunia ataupun pindah domisili dalam bentuk softcopy dengan format PDF Tujuannya yakni memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya sampai Yuhardi melalui sambungan telepon yie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: