Pencabul Anak Tunawicara Ditetapkan Tersangka

Pencabul Anak Tunawicara Ditetapkan Tersangka

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Pencabul anak bawah umur dan tunawicara warga salah satu desa di Kecamatan Padang Guci Hulu sudah ditetapkan sebagai tersangka Namun saat akan diamankan pelaku sudah kabur dan dalam pengejaran polisi BERITA TERKAIT Bujang Lapuk Rudapaksa Anak Bawah Umur Penetapan pelaku sebagai tersangka sudah mengikuti tahapan dan mekanisme yang ada Polisi saat ini masih mengejar pelaku karena pelaku memilih kabur dan belum dapat ditemukan Polisi mengimbau agar pelaku secepatnya menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum Sebab jika tidak menyerahkan diri akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO Identitasnya akan disebar ke masyarakat dan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia BACA JUGA Internal RSUD Bergolak Komite Medik Nilai Manajemen Tidak Profesional Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira STK MH mengatakan tahapan tahapan sudah dilakukan Mekanisme sebelum dinyatakan sebagai tersangka sudah semua hingga gelar perkara Namun sangat disayangkan pelaku kabur Tinggal sekarang menangkap pelaku karena pelaku kabur Kalau tidak menyerahkan diri akan masuk dalam DPO tegas Indro Witayudha BERITA LAIN Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Setelah Dicekoki Miras Phak kepolisian mengakui belum bisa mengetahui keberadaan pencabul dan sudah melakukan pengintaian dan menyelidik terhadap pelaku Kami juga meminta kepada keluarga pelaku untuk kooperatif Dengan memberitahukan keberadaan pelaku jika mengetahui tutupnya cw1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: