Monitoring dan Penerapan UMK Tenaga Kerja di Kaur
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertran Kabupaten Kaur memonitoring dan memperketat pengawasan terhadap Upah Minimum Kabupaten UMK tenaga kerja yang dibayarkan perusahaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Adapun berdasarkan data 2021 serta masih berjalan sampai bulan Februari 2022 Tenaga kerja yang terserap di 23 perusahaan dan terdaftar pada Dinas Nakertrans berjumlah 1 771 orang Dan sebanyak 809 orang tenaga kerja sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Dengan gaji yang diterapkan mengikuti UMK Kabupaten Kaur 2 200 000 Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Kepala Dinas Nakertran Endy Yurizal S P didampingi Kabid Ketenagakerjaan Halipah Sari Nofianti S Pd mengatakan bahwa Dinas Nakertrans masih dalam tahap memonitoring perusahaan dan tenaga kerjanya Namun dalam monitoring yang sedang berjalan ini belum semua perusahaan mengikuti ketetapan yang ada BACA JUGA Kasus Excavator Hilang di CBS Sudah Lebih Dulu Dilapor Penggelapan Sedangkan tujuan monitoring ini agar apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku di ketenagakerjaan dapat diikuti oleh semua pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja jelasnya Ia menyampaikan bahwa dalam pengawasan mereka benar ada 23 perusahaan sudah terdaftar dan lapor wajib ke Dinas Nakertrans Namun masih ada juga perusahaan belum terdaftar dan masih mengatakan usaha keluarga untuk menghindari peraturan dan ketetapan ketenagakerjaan yang berlaku Memang kami masih terus mengejar yang belum terdaftar dan memecut perusahaan terdaftar agar ada jaminan UMK tenaga kerja tambah Halipah BACA JUGA Kembangkan Wisata Bahari dan Bangun Kampung Nelayan Hal ini akan dilakukan kepada semua perusahaan yang berada di Kabupaten Kaur agar menjamin keselamatan tenaga kerja Serta juga memastikan hak tenaga kerja terpenuhi Seperti pembayaran gaji pembayaran BPJS serta seragam kerja yang aman cw1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: