17 Usulan Pemekaran Desa Bisa Terkendala Regulasi

17 Usulan Pemekaran Desa Bisa Terkendala Regulasi

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Sebanyak 17 desa telah menyampaikan usulan pemekaran desa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Namun usulan itu bisa terhambat karena regulasi dan aturan Syarat kelayakan untuk desa pemekaran yakni dengan pendududuk terdiri dari 4 ribu jiwa dan 800 KK Diantara 17 usuoan desa pemekaran itu belum satupun memenuhi Hal ini disampaikan saat rapat kerja raker antara Komisi 1 DPRD Kaur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kabupaten Kaur Senin 7 3 2022 Raker dipimpin oleh Deny Setiawan SH di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Kaur Sejak dibuka keran pemekaran desa oleh Pemerintah Kabupaten Kaur sampai sekarang sudah 17 desa yang mengusul pemekaran Padahal berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemekaran desa bahwa syarat pemekaran terdiri dari 4 ribu jiwa dan 800 KK Sehingga tidak satupun desa yang memenuhi kelayakan dari syarat regulasi yang ada Dalam hal ini Komisi 1 sangat menyayangkan adanya pembukaan pendaftaran pemekaran desa tanpa melalui perencanaan dan persiapan yang jelas Apalagi ditambah berita yang beredar bahwa ada desa yang diprioritaskan untuk pemekaran Padahal standar syarat dari regulasi semuanya sama belum ada yang memenuhi kelayakan Namun melalui hearing bersama Dinas PMD Kaur Komisi 1 DPRD tetap mendukung penuh 17 desa mengusulkan pemekaran Kami akan mendukung penuh dan mengawal untuk proses pemekaran ini sampai ke departemen dalam negeri kata Samsul Pajri mewakili Komisi I Komisi I akan melakukan konsolidasi konsolidasi ke departemen dalam negeri Sehingga niat masyarakat atau harapan masyarakat Kabupaten Kaur untuk pemekaran dapat terwujud BACA JUGA Bupati Optimalkan Perencanaan dan Konsep Matang Sementara itu Kepala Dinas PMD melalui Sekretaris Dinas Salianudin SH menyampaikan dalam proses pengajuan pemekaran desa pihak pemerintah daerah akan melihat persyaratan berkas yang ada Semua berkas yang diterima dari desa akan dilakukan verifikasi sebenar benarnya Walaupun regulasi belum terpenuhi Saya pikir memang sulit untuk menyampaikan ke desa desa karena memang syarat ini belum ada yang tercapai ucap Salianudin Namun pihak Pemerintah Kaur akan terus berupaya dan terlebih dahulu melewati prosedur desa persiapan Desa persiapan ini akan dijalankan selama 3 tahun Ketika selama 3 tahun desa sudah layak dimekarkan Maka pemerintahan Kabupaten Kaur akan memproses pemekaran desa Namun perlu diketahui bahwa belum tentu juga dari proses desa persiapan itu desa pemekaran menjadi desa defenitif tutupnya cw1 adv

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: