IMB Ganti Nama jadi PBG, Kemendagri Dorong Perda Dirubah

IMB Ganti Nama jadi PBG, Kemendagri Dorong Perda Dirubah

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Kemendagri mendorong Pemda untuk merubah Peraturan Daerah Perda Izin Mendirikan Bangunan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG Regulasi itu diperlukan sebagai landasan hukum pemungutan retribusi terhadap PBG sebagai pengganti IMB Salah satu pemda yang diminta segera merubah Perda IMB menjadi Perda PBG adalah Pemda Kaur Hal itu disampaikan Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat virtual Jumat 4 3 2022 Zoom Meeting diikuti langsung olehBupati Kaur H Lismidianto SH MH didampingi Wabup Herlian Muchrim ST dan Waka II DPRD Kaur Alpensyah Turut hadir Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu Saryoto M Ling Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan ST serta Plt Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Darmanudin S Sos Plt Sekjen Kemendagri Suhajar diantoro menyampaikan bahwa itu merupakan respon atas perubahan nomenklatur atas terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya Kegiatan ini bertujuan agar pendirian bangunan bangunan yang berada di Republik Indonesia menjadi lebih baik dan lebih konsisten Standar bangunan sesuai peraturan pemerintah tentang pembangunan gedung diatur pada PP 16 tahun 2021 Selama ini pendirian bangunan menggunakan IMB Dimana IMB merupakan sumber penerimaan daerah baik kota maupun kabupaten Namun undang undang cipta kerja yang sudah terbit telah melakukan perubahan izin mendirikan bangunan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG Sehingga Perda yang lama harus disesuaikan dengan peraturan yang baru Sudah ada 58 daerah yang sudah menyelesaikan perda nya sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian ucapnya BACA JUGA KP2KP Bintuhan Imbau Wajib Pajak Laporan SPT Sementara itu Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan ST menjelaskan bahwa dengan keluarnya aturan baru ini Maka Perda IMB akan diganti dengan Perda PBG Akan tetapi bagi daerah yg belum punya Perda PBG untuk tarif retribusi masih menggunakan Perda IMB sesuai dengan surat edaran bersama menteri Untuk Kabupaten Kaur saat ini masih menyusun draft perda PBG kata Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Kepala Dinas PUPR Kaur Ismawar Hasdan ST Adapun sesungguhnya pemberian izin dalam pembangunan gedung dan sebagainya merupakan bentuk dari perlindungan pemerintah kepada rakyat Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti Fungsi pelayanan menghasilkan keadilan untuk mencapai tujuan bernegara cw1 adv

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: