Putusan PTUN Bengkulu Dinilai Tidak Relevan

Putusan PTUN Bengkulu Dinilai Tidak Relevan

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bengkulu telah memutus 44 perkara gugatan pemberhentian Perangkat Desa Perades Dengan tergugat Kepala Desa Kades dan penggungat Perades yang diberhentikan Putusan turun tiga tahap meliputi keputusan Nomor 70 G 2021 PTUN BKL yang diucapkan 14 Februari 2022 keputusan Nomor 58 G 2021 PTUN BKL dan keputusan Nomor 88 G 2021 PTUN BKL tertanggal 16 Februari Menolak gugatan yang diajukan Perades yang diberhentikan Ketua forum Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Kaur Saleh Hardi menyatakan banding atas keputusan tersebut BACA JUGA Diduga Konsleting Listrik Rugi Ratusan Juta Kami pikir hal sama juga akan dilakukan Kades andai gugatan kami dikabulkan Namun ada hal yang lebih penting Sebab putusan hakim harus mencerminkan penalaran hukum yang logis runtut dan sistematis Sayangnya hal itu tidak terlihat pada putusan PTUN Bengkulu dalam perkara gugatan Perades tandasnya Ia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyidangkan perkara Apakah penerbitan objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh tergugat atau Kades sesuai dan berdasarkan pasal 53 ayat 2 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara atau tidak Artinya yang perlu diuji adalah keputusan yang menjadi objek perkara Bukan proses penerimaan perangkat desa ia menegaskan Kalaupun betul proses penerimaan perangkat desa tidak sesuai aturan Saleh Hardi menegaskan Parades yang diberhentikan sudah mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa NIPD Ia berkeyakinan Pemda Kaur punya SOP dalam menyeleksi administrasi hingga Bupati Kaur mengeluarkan NIPD Kecuali kalau Pemda Kaur tidak punya SOP dalam membuat putusan Inilah yang namanya jeruk makan jeruk Mau berakrobat hukum malah buka aib sendiri Ini sama saja menepuk air di dulang terpercik muka sendiri bebernya BACA JUGA Breaking News Kebakaran Hanguskan Rumah di Pagar Gunung Menurut Saleh Hardi pengujian keputusan meliputi terkait kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan surat keputusan yang disengketakan Kemudian pengujian bersifat formal prosedur yang berkaitan dengan kesesuaian pembentukan surat keputusan dengan prosedur yang ditentukan Dan pengujian secara materiil substansi apakah isi keputusan tersebut telah sesuai dengan norma hukum materil yang berlaku Juga menguji apakah putusan yang menjadi objek perkara bertentangan atau tidak dengan asas asas umum pemerintahan yang baik ujarnya Lebih lanjut Saleh Hardi dari sudut birokraksi peradilan putusan hakim akan terkait dengan tiga criteria yakni efektivitas efisien dan kejujuran Efektivitas dinilai apakah putusan hakim mampu menjadi pilar hukum seberapa besar putusan pengadilan memberikan jawaban terhadap kegelisahan masyarakat Diakuinya meskipun hakim diberi kebebasan dalam memutus perkara mesti juga diingat keputusan hakim mencerminkan kualitas hakim itu sendiri Kalau keputusan hakim berkualitas dalam memutus perkara tentu akan lapang dada menerimanya BACA JUGA Bupati Kaur Dikunjungi DPRD Provinsi Bahas Pembangunan Jalan Silakan disimak dan dicermati kembali pertimbangan majelis hakim pada perkara No 53 70 88 Yang dibahas dan dipertimbangkan adalah objek sengketa kok malah finalnya lompat ke proses penerimaan penggugat Bukan tidak boleh tapi pertimbangan yuridis tersebut tidak relevan beber Saleh Hardi lagi Ia mengungkapkan putusan hakim adalah dokumen hidup yang dapat berbicara dan menjelaskan banyak hal gambaran dari kualitas personal kualitas majelis dan kualitas proses persidangan itu sendiri Putusan hakim juga menggambarkan paradigma hukum komitmen dan keberpihakan hakim ketelitian kecermatan bahkan dapat mengambarkan apakah proses hukum dalam mencari keadilan tersebut ada industri hukum atau tidak Ingat bukan hukum industri sebagaimana yang sering disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD tukasnya mengakhiri red

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: