Berikut Pengumuman Hasil Penerimaan Pencatat Meter PAM
RADARKAUR CO ID BINTUHAN UPT Pengelolaan Air Minum PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur telah selesai mengadakan penerimaan tenaga kontrak untuk posisi Pencatat Meter Hasilnya sesuai pengumuman nomor 800 40 2 PUPR KK 2022 menyatakan Suciati Anggraini SS lolos seleksi sebagai tenaga pencatat meter Peserta yang dinyatakan lolos agar melakukan registrasi ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Kaur tanggal 4 Maret 2022 kata Kadis PUPR Kaur Ismawar Hasdan ST M Si didampingi Sekdin Guntur Akhiri ST kepada radarkaur co id Selasa 1 3 2022 Sebelumnya Dinas PUPR melalui pengumuman Nomor 800 26 PU PR KK 2022 melakukan penerimaan tenaga kontrak PAM Adapun persyaratan umumnya yakni Pria Wanita umur maksimal 35 tiga puluh lima tahun Rekam jejak moral yang baik Sehat jasmani amp rohani dan Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan Kemudian persyaratan khusus yakni Pendidikan minimal D3 Memiliki Kendaraan Bermotor dan Surat Izin Mengemudi SIM C Memiliki Smartphone Android Diutamakan berpengalaman di bidang survey dan Mampu mengoperasikan komputer minimal program office BACA JUGA Sarasehan Kebudayaan Tampung Semua Ide dan Program Kelengkapan Lamaran berupa Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Kontrak UPT Pengelolaan Air Minum Kabupaten Kaur dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup Curriculum Vitae CV dan nomor Handphone HP Foto copy KTP dan SIM C yang masihberlaku Pas Fhoto berwarna ukuran 4 x 6 2 lembar Foto copy ljasah pendidikan terakhir dan transkrip akademik Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop tertutup ditujukan kepada Seleksi Pengadaan Tenaga Kontrak UPT Pengelolaan Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Kaur Lamaran diantar ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur cq Kasubag Kepegawaian Lamaran diterima paling lambat tanggal 10 s d 15 Februari 2022 dan Jadwal Pelaksanaan Tes tangga 16 s d 17 Februari 2022 Seleksi uji kompetensi dan wawancara sudah dilakukan 16 Februari 2022 lalu pungkasnya pem adv
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: