Pembunuh Selingkuhan Istri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Selingkuhan Istri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Rahendri Hartono 36 warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna kini hanya bisa terdiam Sebab akibat membunuh Dodi Febriansyah 34 warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna diduga selingkuhan istrinya Rahendra Hartono bakal menghabiskan hari harinya di dalam penjara Karena dia terancam hukuman seumur hidup Rahendri Hartono nekad menghabisi nyawa Dodi Febriansyah 34 menggunakan senjata tajam Sajam jenis badik Pelaku nekat membunuh korban lantaran korban ketahuan selingkuh dengan istri pelaku BACA JUGA Pelantikan FKUB Bupati Ajak Waspadai Gejala Terorisme Rahendri Hartono mengakui bahwa dia nekat menghabisi nyawa korban karena emosi Perasaan emosi ini disulut setelah mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya Pada beberapa waktu lalu dia melihat foto mesra antara korban dengan istrinya Tidak hanya itu saja ada juga percakapan mesra antara korban dengan istrinya melalui chating messenger facebook Selasa siang dirinya mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menemui istri korban Saya datang bukan untuk membunuh korban Tapi saya mau menemui istrinya untuk mengatakan jika korban dan istri saya selingkuh sebutnya Naasnya sesampainya di rumah korban tambahnya istri korban tidak ada Hanya ada korban di rumah BACA JUGA 106 CJH Manasik Berangkat Haji 2022 Pada saat itulah terjadi cekcok mulut antara dirinya dengan korban Lokasi mereka berdebat itu di teras rumah korban Akhirnya dirinya emosi kemudian mencabut sajam yang dibawanya dari rumah Dia langsung menusukannya ke dada korban Melihat korban saya emosi sehingga saya khilaf dan langsung menusuknya terang Rahendri Terpisah Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri Amelia Putra S T K S IK mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku Pelaku bakalan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Saat ini pelaku bakal di jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ungkap Terang Kasat aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa 22 2 siang sekitar pukul 14 20 WIB Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa Sajam jenis golok Setibanya di rumah korban pelaku dan korban sempat cekcok mulut Akhirnya pelaku menusukkan badiknya di dada korban Sehingga korban bersimbah darah hingga meninggal dunia BACA JUGA 20 Persen Ketahanan Pangan Untuk JSP Setelah menusuk korban lanjut Kasat pelaku langsung pergi Sedangkan korban dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit As Syifa Manna untuk mendapatkan perawatan Namun korban sudah tidak tertolong lagi Korban meninggal saat perawatan di rumah sakit Kini jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebanyak tiga kali Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan tandasnya roh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: