Masjid Belum Masuk SIMAS, Sulit dapat Bantuan
RADARKAUR CO ID MUARA SAHUNG Empat dari 19 masjid di Kecamatan Muara Sahung belum memiliki nomor identitas Lantaran belum terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid Simas Direktorat Jenderal Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kemenag RI Keempat masjid tersebut yakni Masjid Al Hikmah Desa Ulak Bandung Masjid Al Muttaqin dan Masjid Al Ikhas di Desa Bukit Makmur serta Masjid Al Hidayah di Desa Ulak Lebar Berdasarkan data yang kami miliki masih ada empat masjid juga mushalla lagi yang belum terdaftar di aplikasi Simas sampai Plt Kepala KUA Muara Sahung Wislansyah S Pd I pada RKa Sabtu 19 2 BACA JUGA Seputih Tulang Jangan Sangi Tumangka Wislansyah mengatakan agar pengurus masjid yang belum terdaftar melakukan kepengurusan administrasi Selain memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama Manfaat lain yakni memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar SKT Simas Dimana hal tersebut untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia BSI atas nama masjid musala Mulai tahun 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online Karenanya masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di Simas kata Wislansyah Terpenting lagi setelah terdaftar dalam SIMAS masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional ungkapnya Dirinya menjelaskan dalam pendaftaran masjid dalam Simas Dapat dilakukan oleh Takmir atau pengurus masjid melalui operator Simas di Kantor Urusan Agama KUA juga kantor Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan Adapun syarat yang butuhkan yakni Surat Keputusan SK Pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala Lalu surat keterangan status tanah atau wakaf serta sertifikat Terakhir foto bangunan dalm bentuk softcopy Banyak manfaat lain ketika masjid atau musholla terdaftar di aplikasi Simas Karenanya hemat kami bagi belum agar segera melakukan kepengurusan pungkasnya BACA JUGA Pemasungan Masih jadi Solusi bagi ODGJ Memakmurkan masjid dengan menjaga kebersihan serta mengaktifkan kegiatan keagamaan Merupakan tindakan untuk mewujudkan lingkungan religius Hal ini sejalan dengan visi dan misi pimpinan Kabupaten Kaur menjadikan Kabupaten Kaur religius Kebersihan masjid ini sudah menjadi kewajiban umat Islam Ini agar nyaman untuk digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan Sehingga kedepannya akan terwujud Kabupaten Kaur yang relegius sampai Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Camat Luas Burlian S Sos Minggu 20 2 Ditempat terpisah Desa Tri Tunggal Bhakti Kecamatan Muara Sahung Minggu 20 2 melakukan gotong royong membersihkan lingkungan Masjid Al Hidayah di desa tersebut Kades Junisan Iqti mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dalam setiap bulannya Lalu kebetulan sebentar lagi kami Umat Muslim akan memasuki bulan puasa Karenanya masjid di desa kami kami beersihkan agar nyaman digunakan sampainya yie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: