Tax Amnesty Berupa PPS, Simak Kata Kantor Pajak
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Untuk meringankan biaya pajak terhutang pemerintah memberikan Tax Amnesty Atau pengampunan pajak terhutang Berupa Program Pengungkapan Sukarela PPS Program ini diperuntukkan bagi orang pribadi ataupun badan yang memiliki aset atau harta yang belum diungkap sampai kini Masyarakat yang ingin ikut lrogram dapat datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Bintuhan Program ini berlaku dari bulan Januari sampai juni 2022 Program Pengungkapan Sukarela kurang lebih semacam tax amnesty yang pernah ada tahun 2016 yang lalu Melalui program PPS akan ada sejumlah pajak terhutang yang selama ini belum dibayarkan Nanti bisa ditebus dengan PPh yang bersifat final atas objek harta yang belum dilaporkan Kami mengimbau kepada masyarakat Dan kami anjurkan untuk mengikuti program PPS ini ucap Kepala KP2KP Handoko SH kepada radarkaur co id Sabtu 19 2 Atas Aset atau harta yang belum melaporkan SPT Tahunan seperti rumah yang belum dilaporkan SPT Dapat melaporkan melalui program PPS dikantor KP2KP Adapun cara proses pelaporan aset atau harta yang belum terungkap dapat melalui DJP Online Agar lebih paham dan lebih mengerti dapat juga mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan oleh KP2KP setiap hari Jumat melalui online BACA JUGA Mendebarkan Evakuasi 2 ODGJ Kaur Dengan tahapan registrasi terlebih dahulu mendapatkan notifikasi pemberitahuan baru penjadwalan kelas pajak online Dan untuk lebih jelasnya dapat mendatangi kantor KP2KP Bintuhan yang berada di Jalan Syaukani Saleh Depan Polres Kaur tutupnya cw1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: