Zakat Pertanian Dibayar Setiap Panen

Zakat Pertanian Dibayar Setiap Panen

RADARKAUR CO ID KAUR TENGAH 20 Kepala Keluarga KK Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah menunaikan kewajiban zakat pertanian untuk hasil pertanian padi tahun 2022 Zakat yang dibayarkan Muzakir wajib zakat red merupakan bagian dari salah satu Zakat Maal atau Zakat Harta Zakat ini akan disalurkan pada 22 Mustahiq penerima zakat red Kepala KUA Kaur Tengah Dadi Aprido SE mengatakan berbeda dari zakat fitrah yang pembayarannya ditentukan menjelang hari raya Idul Fitri Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen dengan syarat jumlahnya sudah mencapai nisab Untuk hasil pertanian untuk konsumsi seperti padi ataupun jagung Ada dua versi dalam penentuan Nisab Pertama hasil pertanian adalah 5 wasd atau setara 750 Kilogram Kg Sedang versi lain menyebutkan bila 5 wasd setara dengan 653 Kg BACA JUGA Update Data Penduduk Datangi Rumah Warga Zakat ini tanpa harus menunggu haul atau kepemilikan harta selama satu tahun Lalu ketentuan lain untuk Muzakir atau wajib zakat sawah itu milik sendiri dalam artian bukan buruh yang bekerja dengan orang sebagai buruh ujar Kepala KUA Kaur Tengah Zakat setelah dilakukan panen ini juga berlaku untuk komoditi pertanian lain Meliputi biji bijian sayur mayur buah buahan umbi umbian dan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis Termasuk hasil pertanian kelapa sawit Persentase besaran zakat pertanian juga berbeda berdasarkan asal sumber pengairan Untuk zakat dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan air sungai atau mata air jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 10 Sedang Untuk sawah yang irigasinya dilakukan dengan cara penyiraman manual atau menggunakan alat bantu berbiaya tambahan jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 5 BACA JUGA Pemda Kaur Laksanakan Apel Bersama Dan Goro Jika hasil pertaniannya berupa sayur bunga atau buah buahan pemilik harus mengubah nilainya sesuai dengan harga kebutuhan pokok masyarakat setempat sampai Dadi Aprido Terpisah anggota Amil Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Isman Fauzi S Pd mengatakan zakat yang dibayarkan para Muzakir berjumlah 352 kaleng beras Dengan harga per kaleng sebesar Rp 35 ribu jumlah kesemuanya bila diuangkan berjumlah Rp 756 000 000 Semoga dengan zakat ini membawa keberkahan bagi Muzakir dan membawa kebahagiaan untuk Mustahiq yie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: