Kades Bisa "Reshuffle" Asal Sesuai Aturan

Kades Bisa

RADARKAUR CO ID KAUR TENGAH Reshuffle atau perombakan Perangkat Desa Perades diperkirakan bakal terjadi pasca pelantikan kades yang terpilih dalam Pilkades 9 Desember 2021 lalu Seperti yang terjadi setelah dilantiknya Kades terpilih dalam Pilkades jilid pertama tahun 2021 Namun bukan berarti kades tidak bisa mengganti perangkat Kades bisa reshuffle asal sesuai aturan dan ketentuan Perombakan perades harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan baik dalam pemberhentian Perades lama atau pengangkatan Perades baru Seperti harus melalui evaluasi oleh komisi disiplin kecamatan untuk pemberhentian Kades harus mengantisipasi jika ada gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara PTUN oleh perangkat yang diberhentikan Namun bila sudah sesuai aturan dan mekanisme maka kecil kemungkinan gugatan akan dikabulkan BACA JUGA Kapolsek dan Anggota Perdana Vaksinasi Booster Sekolah Dilarang Pungut SPP Boleh Bantuan Sukarela HPN 2022 PWI Bengkulu Gelar UKW Gratis Seperti disampaikan Bapak Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim ST Pemberhentian dan pengangkatan harus dilakukan sesuai aturan ujar Sekcam Kaur Tengah Saptariani S Sos pada RKa Rabu 26 1 Juga Kades harus mengantisipasi kalau nanti digugat ke PTUN Bengkulu oleh perangkat yang diberhentikan tambahnya Di Kecamatan Kaur Tengah dua desa penyelenggara Pilkades tanggal 9 Desember lalu telah dipimpin oleh Kades baru Sekcam Kaur Tengah mengatakan dari kedua desa tersebut belum melakukan usul pemberhentian dan pengangkatan Perades Dalam Pilkades musim pertama tahun 2021 lalu diikuti oleh 6 desa Yakni Desa Sukarami Desa Pajar Bulan Desa Padang Hangat Desa Penyandingan Desa Sinar Jaya dan Desa Tanjung Pandan Perangkat lama yang diberhentikan di Desa Padang Hangat Desa Sinar Jaya dan Desa Sinar Jaya melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu yie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: