Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Dua Perangkat Desa Margo Mulyo Undur Diri

Dua Perangkat Desa Margo Mulyo Undur Diri

RADARKAUR CO ID PADANG GUCI HULU Dua Perangkat Desa Perades Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu undur diri dari jabatanya Perangkat Desa tersebut adalah Kasi Pelayanan Umum Musleh Hidayat dan Kaur Keuangan Nur Rochim Dengan mengundur dirinya Perangkat Desa Perades tersebut sehingga Kepala Desa Margo Mulyo berkoordinasi dengan Ketua Komisi Disiplin Kecamatan Padang Guci Hulu Untuk melaporkan dan membahas bagaimana tidaklanjut dari pengunduran diri Perangkat Desa Kades Margo Mulyo Mashuda di ruang Sekretaris Kecamatan Padang Guci Hulu kepada Radar Kaur RKa dia mengatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri Perangkat Desa sudah dilaporkan Komisi Disiplin Kecamatan Padang Guci Hulu yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan Padang Guci Hulu Saya saat ini melaporkan ke Komisi Disiplin Kantor Camat Padang Guci Hulu atas pengunduran diri perangkat desa saya kata Mashuda BACA JUGA Bergantung ke PLN Provider Jaringan Seluler Diingatkan Inspektorat Temukan 20 Desa Rugikan Negara 100 Paket Sembako dari Baznas Tersalurkan Lanjutnya tahapan selanjutnya akan melakukan perekrutan perangkat baru yang akan mengantikan perangkat desa yang sudah mengundurkan diri Rencananya saya akan meroling perangkat desa Surat Keputusan SK Kepala Desa yang nantinya menunjuk sebelum SK akan di roling posisi jabatan Saat ini masih koordinasi dengan tim Komisi Disiplin Kecamatan Padang Guci Hulu yang ketuai olah Sekcam Padang Guci Hulu ujarnya Sekcam Padang Guci Hulu Safrawi S Sos menjelaskan supaya Kades tidak melangar aturan yang sudah ditetapkan oleh negara Untuk umur paling rendah 25 paling tinggi 43 tahun yang boleh menjabat sebagai Perangkat Desa Tentu saja Jika diatas itu atau dibawah maka tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan perangkat desa tutupnya pin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: