Sidang DKPP, Komisioner KPU Kaur Nonaktif : Ini Sangat Kejam

Sidang DKPP, Komisioner KPU Kaur Nonaktif : Ini Sangat Kejam

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu DKPP perkara 03 PKE DKPP I 2022 dengan teradu I Irpanadi S IKom dan teradu II Radius SP dilaksanakan secara virtual Rabu 19 1 Dengan pengadu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan empat komisioner KPU Provinsi lainnya Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP RI Prof Muhammad pengadu mendalilkan teradu I Irpanadi melanggar kode etik dan panduan penyelenggara Pemilu yakni prinsip jujur proporsional professional dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai saksi perkara 175 PKE DKPP XI 2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2020 Yaitu kasus pengaduan Aprin Taskan Yanto atas keputusan KPU Kaur dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kaur terkait pemberhentian pejabat eselon II yang dilakukan Calon petahana Gusril Pausi Sedangkan teradu II Radius didalilkan melanggar prinsip professional terkait statusnya sebagai saksi dalam perkara yang sama BACA JUGA DPO Kasus Zina Ditangkap Ilegal 19 Kuari Kucing Kucingan Mayat Ditinggal di Tengah Laut Pada dalilnya pengadu menuntut dua teradu secara berbeda Pengadu menuntut Irpanadi untuk dijatuhi sanksi diberhentikan tetap Sedangkan teradu Radius dituntut dijatuhi sanksi peringatan keras Dalam sidang yang berlangsung selama empat jam lebih Irpanadi maupun Radius membantah telah melanggar kode etik dan panduan penyelanggara Pemilu Karenanya kedua teradu menolak dalil yang diajukan pengadu Saya keberatan dengan tudingan pihak pengadu dan terkait Karena bisa saja orang lain yang melakukan Tapi kenapa perbuatan yang dilakukan orang lain dituduhkan ke saya Ini sangat kejam majelis hakim sampai Irpanadi Irpanadi juga membantah telah memfoto hasil pleno dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Namun pernyataan ini disangkal pihak terkait Yuhardi dan Sirus Legiyati serta teradu II Radius yang mengaku melihat langsung yang bersangkutan memfoto dokumen hasil pleno Ketua majelis hakim menilai KPU Kaur teledor dalam meminta keterangan ahli dalam kasus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Karena keterangan saksi ahli diketik di laptop milik saksi ahli yang dimintai keterangan Bahkan berkas tersebut sampai ke orang lain di luar KPU Kaur Walaupun sumbernya tidak diketahui pasti dari mana Sementar pihak terkait komisioner KPU RI Hasyim Asy ari menyayangkan dokumen rahasia lembaga menyebar ke mana mana Termasuk saat KPU Kaur yang didampingi KPU Provinsi Bengkulu melakukan konsultasi ke KPU RI Saat itu KPU Kaur sedang ada masalah Konsultasilah ke KPU RI dengan didampingi KPU Provinsi Tapi kok masalah ini menyebar ke mana mana Ini namanya pengkhianatan ungkap Hasyim Asy ari BACA JUGA Semua Siswa Bisa Diangkut Bus Sekolah KPK OTT Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat Diamankan Sidang DKPP juga menghadirkan pihak terkait dari KPU Kaur yakni Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH dan anggotanya Sirus Legiyati S Pd Yuhardi membantah kalau komisioner KPU Kaur tidak difasilitasi Tahun 2019 setiap komisioner KPU Kaur mendapatkan satu unit laptop terangnya Dalam sidang yang cukup lama ketua majelis dibantu anggota dari Tim Pemeriksa Daerah TPD Heri Sunaryanto M A Ph D dari unsur masyarakat Patimah Siregar S Pd M Pd dari unsur Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: