Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Pakai Knalpot Brong, Belasan Ranmor Dikandang

Pakai Knalpot Brong, Belasan Ranmor Dikandang

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penertiban seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau berisik Dari kegiatan yang dilakukan ada 13 kendaraan bermotor Ranmor yang diamankan dan dilepas knalpot brong nya Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar atau memiliki suara bising diamankan di seputaran jalan lintas yang ada di Kacamata Kaur Selatan kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu M Prenata Al Ghazali STR Kamis 6 1 BACA JUGA Ada Mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Calon Anggota KPU Bawaslu 13 Kepala OPD Dijabat Pelaksana Tugas Ini Nama Namanya Untuk Rehab Kancam Kades Siap Sumbangkan Siltapnya Dikatakan Kasat Lantas pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat mengganggu masyarakat saat kendaraan tersebut digunakan atau berjalan Dengan begitu maka bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraan wajib melepas knalpot kendaraan dan membuat pernyataan Lanjut Kasat selain akan terus menertibkan kendaraan yang mengunakan knalpot tidak standar juga Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas seperti menggunakan helm kaca spion dan perlengkapan lainnya Hal ini penting untuk menjaga keselamatan penguna kendaraan tersebut Terpisah anggota DPRD Kaur Firjan Eka Budi AP SE saat dimintai tanggapan terkait penertiban kendaraan ia sangat mendukung kegiatan Satlantas Polres Kaur Tentunya dalam penertiban petugas tidak pandang bulu dan seluruh kendaraan yang mengunakan kenalpot tidak standar harus diamankan Sehingga pengguna kendaraan benar benar tau atau mematuhi aturan lalu lintas ujr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: