Sertipikat Lahan Diterima, Wajib Bayar PBB
RADARKAUR CO ID PADANG GUCI HULU Akhir tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kaur bagikan 1 609 Sertipikat lahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Setelah mendapatkan sertipikat lahan warga yang mendapatkanya diwajibkan untuk membayar pajak atasa lahan tersebut atau yang sering disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan PBB Kades Manau IX 1 Mirwan Usomo kepada Radar Kaur RKa mengatakan sertipikat sudah warga terima tetapi kewajiban setelah menerima sertifikat tersebut warga wajib membayar pajak Lahan yang sudah disertipikatkan sudah membuktikan bahwa warga pemilik sah atas lahan tersebut Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka warga mempunyai bukti yang otentik secara hukum atas tanah tersebut Seiring dengan itu maka pemilik lahhan wajjib membayar PBB itu sebagai bukti ketaatan terhadap hukum ujarnya Lanjutnya metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang pangan dan papan Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 BACA JUGA BPN Kaur Terbitkan 4 738 Persil Sertipikat Ini Pesan Wakil Bupati Saat Melantik Pejabat Eselon Perbaikan Jembatan Gantung Swadaya Program ini sangat membantu warga Kalau warga ingin membuat sertifikat secara perorangan saya kira sangat sulit dan akan memakan waktu yang cukup lama jelasnya Dilain pihak Kades Manau IX 2 Gunawan mengatakan tahun 2022 ini diharapkan Program PTSL ini dapat diluncurkan kembali oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur Pemdes se Kecamatan Padang Guci Hulu siap mendukung dan mensukseskan program jika masuk kedesa mereka Tahun 2022 ini kembali kami meminta BPN Kabupaten Kaur dapat meluncurkan kembali program karena masih banyak lahan yang sudah diukur maupun belum diukur untuk dapat diterbitkan sertifikatnya terang Gunawan pin radarkaur co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: