Empat Perda Disahkan, Wajib Disosialisasikan
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Setelah melalui pembahasan yang panjang Kini empat Raperda telah disahkan jadi Perda Pengesahan dilakukan setelah rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi Rabu 22 12 Adapun empat Perda mulai dari perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kaur Perda tentang pengelolaan air limbah domistik Perda pengelolaan irigasi dan Perda tentang perlindungan lahan pertanian Pengesahan empat Perda ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda oleh Bupati Kaur H Lismidianto SH MH dan Waka I dan II DPRD Kaur Setelah penetapan Perda ini empat fraksi DPRD Kabupaten Kaur mulai dari Kaur Kondusif Serase Sehijean Golkar dan PDIP Meminta Pemda Kaur agar benar benar mensosialisasikan Perda yang telah disahkan Karena dengan cara itu masyarakat Kabupaten Kaur akan paham Perda yang ada Jangan sampai terjadi masyarakat yang tidak tahu akan Perda ini Terutama Perda terkait dengan Perda perlindungan lahan pertanian Jangan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat pada Perda membuat tersandung hukum Perlu diketahui Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Juraidi S Sos dan didampingi Waka II DPRD Alfiansyah Rapat ini dihadiri Bupati H Lismidianto SH MH dan Wakil Bupati Herlian Muchrim ST BACA JUGA Tanda Tangan Dipalsukan Mantan Kades Lapor Polisi Bupati Kaur H Lismidianto SH MH mengatakan bahwa akan meminta semua organisasi perangkat daerah OPD untuk memberikan sosialiasi ke masyarakat Supaya tujuan Perda ini memang menyentuh sasaran di masyarakat Sehingga akan membawa dampak yang baik bagi Kabupaten Kaur untuk lebih maju Karena itulah Bupati mengajak semua untuk melaksanakan tugas dengan maksimal Perda ini harus disampaikan dengan jelas dan akurat ke masyarakat Sebab informasi tentang aturan ini penting Karena aturan yang dibuat untuk kebaikan semuanya di Kabupaten Kaur OPD harus melakukan sosialisasi jangan lalai tutur Bupati Kaur Kata Lismidianto perlu dipahami apa yang dilakukan Pemda Kaur dalam membuat aturan tidak lain untuk kebaikan bersama Karena itulah jangan sampai terjadi akibat kelalaian OPD Masyarakat malah menjadi korban dari aturan yang dibuat Masih kata Bupati Kaur perlu dipahami apa yang mereka lakukan tidak lain untuk kemajuan daerah Saya bersama Wabup dan anggota DPRD membuat kesepakatan akan Perda ini untuk menimbulkan kebaikan Kami melaksanakan amanat di sini untuk memperjuangkan Kaur lebih maju Tentu saja di dalam kemajuan itu untuk kebaikan masyarakat ungkap Bupati Kaur BACA JUGA Anak Disabilitas Butuh Perhatian Waka I DPRD Kabupaten Kaur Juraidi S Sos menyebutkan Perda ini merupakan aturan untuk menimbulkan dampak positif Sehingga akan menimbulkan manfaat yang bagus Karena itulah setelah Perda ini ada harus diberikan sosialisasi ke masyarakat secara luas di Kabupaten Kaur Jangan sampai terjadi Perda yang dibuat tapi masyarakat tidak tahu Perda ini harus diketahui secara luas oleh masyarakat Karena itulah kami berharap Pemda melalui OPD untuk menyampaikan isi Perda ini secara detail Secara teknisnya Pemda lebih paham apa yang harus dilakukan sebutnya ujr radarkaur co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: