Berharap Perpres 104 Dikaji Ulang

Berharap Perpres 104 Dikaji Ulang

RADARKAUR CO ID MUARA SAHUNG Sejumlah Kades di Kecamatan Muara Sahung berharap agar Peraturan Presiden Perpres Nomor 104 tahun 2021 terkhusus pasal 5 ayat 4 dikaji ulang Ini lantaran realisasi Dana Desa DD telah diploting nominal anggarannya Seperti disampaikan Kades Ulak Bandung Didi Hirawansah S Pd dan Kades Ulak Lebar Jonsi Herawansa di Kecamatan Muara Sahung Kades Ulak Lebar mengatakan alasan keterberatan dirinya terhadap Perpres yang mengatur persentase alokasi DD sebesar 68 persen tersebut Adalah banyaknya aspirasi masyarakat berharap direalisasikan terkhusus pembangunan Sarana dan Prasarana Sarpras Hal ini berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes sebelum Perpres tersebut turun BACA JUGA Libur Siswa Jangan Keluyuran Sepanjang 2021 KY Terima 1 346 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Harapan kami agar Perpres terkhususnya pada Pasal dan ayat tersebut dikaji ulang Kalau memang tidak direvisi Kami akan berusaha menjelaskan pada masyarakat terkait perihal terbaru Mudah mudahan saja mereka mengerti ungkap Didi Ditempat terpisah Jonsi juga menyampaikan hal serupa Ungkapnya keterberatan terhadap hal ini tak hanya dirasakan dirinya serta kades lain di Kecamatan Muara Sahung Namun juga hampir oleh Kades se Indonesia Hal itu dilihatnya dari kabar unjuk rasa damai yang dilakukan Kades se Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat enam hari lalu Ataupun Kades se Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Tengah Senin 21 12 Dengan kejadian ini hendaknya pemerintah RI mau untuk mengkaji ulang Perpres ini sampai Jonsi yie radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: