Penolakan Hasil Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi

Penolakan Hasil Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi

RADARKAUR CO ID BINTUHAN SINARMIN Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 dua Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyampaikan penolakan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi Karena mennganggap bahwa pilkades tersebut tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Penolakan itu sudah ia sampaikan dalam surat yang ia tujukan kepada Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Kaur Senin 20 12 BACA JUGA Raih Suara Sama Dua Cakades ini Ikut PSU Sidang Perdana DKPP Dua Komisioner KPU Ada pun alasannya penolakan hasil Pemilihan Kepala Desa tersebut sebagai berikut Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Beriang Tinggi tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur dan atau yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yakni Peraturan Bupati Kaur No 83 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Kaur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan KepalaDesa sebagaimana telah dirubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesian N0 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri R I No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Bahwa akibat tidak dilaksanakannya dan atau dilanggarnya ketentuan ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksankan pemilihan Kepala Desa dan atau Pemilihan Kepala Desa Serentak telah menimbulkan kerugian bagi saya selaku Calon Kepala Desa Beriang Tinggi dengan nomor Urut 2 dua Selain itu Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang tidak berpedoman dengan ketentuan yang berlaku yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Pemilhan Kepala Desa dan atau melanggar ketentuan yang berlaku menurut hemat saya tidak dapat dibenarkan dan karenanya hasil Pemilhan Kepala Desa yang bertentangan dengan hukum tersebut harus dibatalkan karena tidak sah Dan selanjutnya dilaksanakan Pemilihan Ulang oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang mempunyai Kapasitas atau kemampuan dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang sesuai dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Daftar mata pilih tetap DPT Panitia Pikades Desa Beriang Tinggi tidak melaksanakan tahapan pemutahiran data sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal11 Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa PASAL 11 1 Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa 2 Pemutakhiran sebagaimana dimaksud padaayat 1 dilakukan karena Memenuhi syarat usia pemilih yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tujuh belas tahun Belum berumur 17 tujuhbelas tahun tetapi sudah pernah menikah Telah meninggal dunia Pindah domisili kedesa lain atau Belum terdaftar 3 Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara Bahwa akibat tidak dilaksanakan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas maka banyak mata pilih yang terdaftar dalam mata pilih namun sudah pindah domisi ke desa lain namun masih mengunakan hak pilihnya di Desa Beriang Tinggi dan sudah dapat dipastikan bahwa mata pilih tersebut memberikan hak pilihnya kepada dan atau diperuntukan untuk Calon Cakades Nomor Urut 1 satu Ada pun nama nama mata pilih yang tidak berhak tersebut adalah sebagai berikut DAFTAR MATA PILIH YANG SUDAH PINDAH DOMISITI NAMUN TETAP MENGGUNAKAN HAK PILIH N0 NAMA NIK KETERANGAN 1 BUDIARTO 1703132707760001 BerdomisiliBklutara 2 OKSI KURNIAWAN 1703131501050002 Berdomisi di Bkl Utara 3 KASIR KEP KELUARGA Berdomisi di bklu 4 RAMAYANA Berdomisi di bklu 5 ALIAN Berdomisi di bklu 6 BIAN Berdomisi di bklu 7 LIHAN Berdomisili di bklu 8 DIDI MNT MAWAR Berdomisili di Manna 9 DELSON MAWAR Berdomisili di transulau 10 1WAN 1704021405000001 Berdomisili di kedurang 11 UPIK SIRAT Berdomisili di Bengkulu 12 MIMIN Berdomisili di Bengkulu 13 PIJAI Berdomisili di selika 14 PITRI Domisili di bkl 15 MAHDAHLENA P 1704020706970001 Domisili di Manna 16 RISI NOPITA S 1704025604000001 DomisiliTransulau 17 EFA YUDIADENSI 1704024886940001 Domisili di Bkl 18 YUDI NUGRAHA 1701070405000001 Domisili di Manna Martam 19 ELGA FITRILIANI 1704024512860001 Domisili di Manna Martam 20 RIKA MUSIPA 170402560890002 Domisili di Kedurang 21 M ZULFIKRI AL WIYADI 1704052911950002 Domisili di engkulu 22 DWI MAYRISCA PERTIWI 1704065105960001 Domisili di Bengkulu 23 WARSINI 1704025205700001 Domisili di Jakarta 24 ERLI YANTI 1704021608020003 Domisili di Manna 25 PIKRAN ABDULLAH 1704020310960002 Domisili di Bengkulu 26 WINDA CORNIATI 1771015804950010 Domisili di Bengkulu 27 LISKA 1705016109030001 Domisili di Manna 28 SUKA MADI 1704020901700001 Domisili di Jambi Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Permendargri No 112 tahun 2014 mengatur dan atau menjelaskan sebagai berikut 1 Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai mata pilih 2 Pemilih sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memenuhi syarat Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 tujuhbelas tahun atau sudah pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih nyata nyata tidak sedang terganggu jiwa ingatannya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk 3 Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat menggunakan hak memilih Bahwa ada pun data data pemilih yang berdomisili di Desa Beriang Tinggi belum menetap selama 6 enam bulan dan telah menggunakan hak pilih sebagai berikut NO NAMA NO NIK KETERANGAN 1 DODI KOSWOYO 1702100504790003 KEPALA KELUARGA 2 MILI YULITA 1702104101800003 ISTRI 3 AGUNG IFFAN PERATAMA 1702101404980002 ANAK 4 OSA VIOLA ANGGITA 1702105511020002 ANAK 5 ANISA RAHIM 1771074611980001 ANAK DARI ZULNASIR 7 Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas maka pemilih meskipun sebelumnya terdaftar dalam mata pilih pilkada sebelumnya namun tidak lagi berdomisi di Desa yang sedang dan atau akan melakasanakan Pemilihan Kepala Desa atau meskipun pemilih berada di Desa yang melaksankan Pemilihan Kepala Desa namun berdomisi di Desa tersebut belum menetap selama 6 enam bulan sebelum disahkan Daftar Pemilih Sementara tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih 8 Bahwa Panitia Pilkades Desa Beriang Tinggi telah dengan sengaja tidak membuat Daftar mata pilih untuk masing masing TPS TPS 1 dan TPS 2 dan hanya menggunakan daftar hadir untuk mengetahui mata pilih yang menggunakan kertas suara Akibatnya banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam mata pilih dan atau tidak berhak memberikan suara menggunakan kertas suara Adapun nama nama pemilih yang tidak terdaftar dalam mata pilih tetap DPT namun menggunakan hak pilih antara lain sebagai berikut DAFTAR PEMILIH YANG TIDAK TERDAFTAR NO NAMA KETERANGAN 1 DILA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 2 MASNUN DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 3 RAHMA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 4 RANTI DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 5 YINDA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 6 MITRANA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 7 HERMAINI DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 8 LAKI ERDA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 9 ERLINA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 10 GITA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 11 MEKSI HERWAN NATA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 12 WITRA DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 13 MULIAN SIDI DIKETAHUI MELALUI DAFTAR HADIR 9 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menjelaskan dan mengatur bahwa Untuk kepentingan pemungutan suara di TPS panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS 10 Bahwa berdasarkan hal hal yang telah saya jelaskan diatas dan dukung dengan bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran secara hukum dapat diketahui bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi sejak dari proses pendataan mata pilih proses penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap hingga proses perhitungan suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan di atas 11 Bahwa dengan demikian menurut hemat saya pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku yang menjadi pedoman dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan yang berlaku dan karenanya hasil Pemilihan Kepala Kepala Desa tersebut menjadi tidak sah dan harus dibatalkan dan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa ulang 12 Bahwa dengan tidak menggurangi rasa hormat saya kepada Bupati Kabupaten Kaur berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dimohon kiranya tidak melaksanakan pelantikan dan atau pengesahan hasil pemilihan Kepala Desa Beriang Tinggi radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: