Kakek Penjual Pil Samcodin Terancam 5 Tahun Penjara

Kakek Penjual Pil Samcodin Terancam 5 Tahun Penjara

RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Rabu 24 11 pukul 09 00 WIB menunjukan Pil Samcodin Lem Aibon dan ratusan botol Minuman Keras Miras berbagai jenis yang berhasil diamankan Kegiatan itu dilaksanakan dalam press rilis di halaman Mapolsek Tanjung Kemuning Rabu 24 11 Polisi mengamankan penjual Nu 72 warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kakek penjual pil Samcodin ini terancam hukuman penjara 5 tahun Setelah tertangkap tangan menjual puluhan keping obat jenis Samcodin serta ratusan botol lem Aibon Kedua jenis benda itu kerap disalahgunakan para remaja untuk mendapatkan efek fly Dengan cara diminum dan hisap aromanya BACA JUGA 188 Tahun Lalu Tsunami Dahsyat Melanda Bengkulu Ikut Berduka Bupati dan Baznas Kaur Beri Santunan Nenek Tertimpa Pohon Kelapa di Kebun Meninggal Dunia Benda benda itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi Cipkon Polsek Tanjung Kemuning sebelumnya Yakni dengan menyisir warung yang diduga kerap menjual Miras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Kemuning Tim Ops Cipkon Polsek Tanjung Kemuning dipimpin langsung Kapolsek Iptu Pedi Setiawan SH dan Kanit Reskrim Aipda Adi Wijaya SH Ops Cipkon Polsek Tanjung Kemuning mengamankan barang bukti ratusan Miras dari warung milik Nu 72 warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Barang bukti bersama penjual Miras diamankan ke Mapolsek Tanjung Kemuning guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Sedangkan pemilik atau penjual terancam hukuman diatas lima tahun penjara Penyidik akan menjerat penjual dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Karena terdapat barang bukti pil Samcodin dijual secara ilegal oleh pelaku Penggeledahan dilanjutkan di warung milik Gusun Suan 33 warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Namun dilokasi ini tidak ditemukan barang bukti apapun Kapolsek menyampaikan bahwa pil Samcodin memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan mengancam kerusakan saraf Dari penyelidikan dilapangan masyarakat pengguna Samcodin menenggak hingga 30 butir Karena itu kegiatan Ops Cipkon ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan Satu penjual Miras beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik Akan dijerat undang undang kesehatan kepada pelakunya Hal ini guna memberi efek jera ungkap Kapolsek Tim Ops Cipkon memastikan penjual dengan cara berpura pura membeli Miras dan pil samcodin di warung milik pelaku Setelah dipastikan benar barang bukti ada tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di dalam warung Alhamdulillah ratusan boto Miras lem aibon dan pil samcodin diamankan dari tangan pelaku ujar Kapolsek pin radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: