Jurnalis Masuk Bui, Eks KPK: Negara Benar-Benar Sedang Sakit

Jurnalis Masuk Bui, Eks KPK: Negara Benar-Benar Sedang Sakit

RADARKAUR CO ID JAKARTA Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Aulia Postiera menilai negara sedang sakit Pernyataan itu ia sampaikan merespons vonis tiga bulan penjara untuk jurnalis pembongkar kasus dugaan korupsi di Palopo Sulawesi Selatan Muhammad Asrul Negara ini benar benar sedang sakit ujar Aulia melalui akun twitter paijodirajo dan sudah diizinkan untuk dikutip Rabu 24 11 Aulia berujar kerja kerja pemberantasan korupsi di Indonesia penuh tantangan Sebab serangan balik dari koruptor dipastikan selalu ada BACA JUGA Gas Melon Melebihi HET Pemerintah Jangan Diam Namun ia heran jika koruptor dan orang orang yang terlibat justru tidak diproses hukum Memberantas korupsi atau turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tidak mudah Ada yang diserang secara fisik ada juga yang diserang dengan hukum Justru yang berkolaborasi dengan koruptor aman aman saja ucap Aulia Terpisah Southeast Asia Freedom of Expression Network Safenet menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk Ia berpendapat hakim keliru dalam memvonis Jurnalis Arsul Hakim mengabaikan fakta fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk kata Damar dalam keterangan tertulis yang disiarkan situs resmi Safenet Selasa 23 11 Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut Dia mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi Menurut Damar kasus ini persoalan menjaga demokrasi Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif demokrasi di Indonesia tidak akan mati ucap Damar Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun Perkara Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo Sulawesi Selatan pada Mei 2019 Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita news seperti Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019 Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019 dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas yang terbit 25 Mei 2019 CNN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: