Pencoblosan Pemilu 21 Februari 2024

Pencoblosan Pemilu 21 Februari 2024

RADARKAUR CO ID JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI P Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut antara pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum KPU telah mencapai kata sepakat terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 Menurut dia kesepakatan itu terjadi pada pertemuan antara komisioner KPU dan Presiden Joko Widodo 11 November 2021 Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu semua komisioner KPU sudah bertemu Bapak Presiden di mana Pak Presiden didampingi oleh mendagri dan mensesneg yang katanya insya Allah kabarnya sudah ada kesepakatan kata Rifqinizamy dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Kamis 18 11 2021 Rifqinizamy menyampaikan berdasarkan informasi yang ia terima kesepakatan tanggal yang didapat yaitu pemungutan suara sekitar Februari 2024 Hal itu kata dia sesuai opsi yang diusulkan oleh KPU dan Fraksi PDI P di DPR Kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu yang nampak nampaknya tidak jauh berbeda dengan usul dari Fraksi PDI Perjuangan kata dia BACA JUGA Pembangunan di Desa Bukan Berbasis Keinginan Elit Kendati demikian ia mengaku bahwa keputusan akhir terkait jadwal pemungutan suara ada pada KPU Ia menekankan hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Normatifnya sesungguhnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum dan secara produk hukum jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui peraturan KPU tutur dia Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI P sejak awal mengedepankan ketentuan norma yang telah disusun dalam UU Pemilu di mana pencoblosan jatuh pada 21 Februari 2024 Salah satu alasan Fraksi PDI P mendukung tanggal tersebut yaitu untuk menghindari jeda waktu yang terlalu singkat antara pemilihan legislatif pileg dan pemilihan kepala daerah pilkada Adapun pilkada bakal dilakukan November 2024 jika berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada BACA JUGA Profesor Doktor Kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum baik administrasi etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi ujar Rifqi Sebelumnya Deputi IV Kantor Staf Presiden KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum KPU terkait penentuan jadwal Pemilu 2024 Menurut dia sebagai penyelenggara pemilu KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi empat tahunan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: