UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

UU Desa Direvisi, Majelis Perdamaian Desa Akan Dibentuk

RADARKAUR CO ID JAKARTA Komite I DPD RI sedang menggarap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Proses revisi sudah masuk dalam tahap finalisasi akhir Salah satu poin menarik dari revisi itu adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa MPD MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa Kita lihat belakangan ini lembaga lembaga adat di desa desa itu hampir hilang perannya dalam menyelesaikan konflik masyarakat Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan Padahal lembaga adat di desa desa selama ini punya cara sendiri dalam menyelesaikan masalah dan cepat prosesnya kata anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta Kamis 4 11 BACA JUGA Dispertan datangkan 10 Unit Power Thresher Ia menjelaskan MPD disisipkan antara Pasal 68 dan Pasal 69 Ada sembilan pasal yang mengatur lembaga itu yakni Pasal 68 A hingga Pasal 68 I Disebutkannya MPD bersifat adhoc sementara yang diketuai oleh Kepala Desa Kades dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini Menurutnya MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat Dalam menyelesaikan perselisihan MPD harus memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima tegas Abraham BACA JUGA Bupati Ajak Anak Muda Teladani Pahlawan Ketua Kadin Provinsi NTT ini menyebut setelah disepakati melalui MPD perselisihan tidak dapat dilakukan proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan Namun jika tidak mencapai perdamaian penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada Senator tiga periode ini menegaskan anggota MPD berhak mendapatkan honorarium pertemuan yang diberikan berdasarkan kehadiran Besaran honorarium ditetapkan oleh Bupati Walikota Ini terobosan baru dalam revisi UU Desa untuk menyelesaikan berbagai persoalan di desa Kita coba mencegah agar masyarakat tidak gampang bawa persoalan ke aparat penegak hukum karena proses seperti itu sangat lama dan memakan waktu serta tenaga para pihak bersengketa tutup Abraham rls prw radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: