PSSI Gugat Hak tolak Mata Najwa di Pengadilan

PSSI Gugat Hak tolak Mata Najwa di Pengadilan

RADARKAUR CO ID JAKARTA PSSI akan melayangkan gugatan terhadap program Mata Najwa yang dibawakan oleh Najwa Shihab di Pengadilan Gugatan itu ditujukan untuk menggugurkan hak tolak Karena menolak memberitahukan identitas wasit yang mengakui ada pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021 2022 Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur pertandingan red Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan seharusnya mereka membuka identitasnya red ujar Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh dikutip ANTARA Jumat 5 11 2021 Dengan membawa hal itu ke ranah hukum Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa Pihak Mata Najwa berpegang pada Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait hak wartawan dan profesinya menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com pln akui tambak udang juga penyebab listrik mati https radarkaur rakyatbengkulu com persiapan liga 3 bengkulu gurita kaur fc matangkan tim https radarkaur rakyatbengkulu com belum vaksin tpp urung cair tunda naik pangkat Dengan demikian setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya Namun pada Ayat 4 Pasal 4 Undang Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan Artinya hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI Kalau memang merusak ketertiban umum PSSI ini kan umum Kami berupaya seperti itu tutur Riyadh Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019 2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: