Jaksa Masih Pikir-pikir, Dewan Percaya Hakim

Jaksa Masih Pikir-pikir, Dewan Percaya Hakim

Mantan Kadis PMD Divonis BebasRADARKAUR CO ID BINTUHAN Berbeda dengan kasus Nomor Induk Perangkat Desa NIPD yang memvonis mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kaur H Asmawi S Ag MH selama 1 4 tahun 16 bulan penjara untuk kasus pembangunan embung ia divonis bebas Sidang dengan agenda keputusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Tindak Pidana Korupsi Tipikor Bengkulu Kamis 4 11 Atas keputusan ini Jaksa Penuntut Umum JPU masih pikir pikir Apakah akan menerima keputusan tersebut atau melakukan upaya hukum lebih lanjut JPU mempunyai waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan banding atau menerima keputusan Untuk kasus korupsi embung dengan terdakwa Asmawi telah diputus hakim Tipikor Bengkulu dengan keputusan beba JPU akan pikir pikir dulu tegas Ghufron Ghufron menyampaikan terdakwa Asmawi dituntut hukuman selama dua tahun penjara Fakta persidangan hakim Tipikor Bengkulu ada pandangan berbeda sehingga terdakwa divonis bebas BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com pengawasan pilkades kaur utara gandeng media massa https radarkaur rakyatbengkulu com maksimalkan vaksin target kaur kembali level i https radarkaur rakyatbengkulu com 6 jenis obat kosong di puskesmas nasal Ia menerangkan kasus embung yang melibatkan Asmawi sesuai dengan pengakuan terdakwa sebelumnya yang saat ini telah diputus pengadilan dan menjalani hukuman Terpisah anggota DPRD Kaur Maharda Kurniawan SH mendukung penuh keputusan PN Tipikor Bengkulu Dia percaya sebelum keputusan tersebut dibacakan hakim telah melakukan kajian dan putusan tersebut adalah yang terbaik Mantan Kades Babat Divonis 2 Tahun Sementara terdakwa Siratjudin Rusli mantan Kades Babat sedang menjalani hukuman vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Bengkulu selama 2 tahun penjara sejak Maret 2021 lalu Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan Terdakwa juga didenda Rp 50 juta Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan Selain itu Siratjudin Rusli juga dijatuhi sanksi pembayaran uang pengganti Rp 148 747 400 Dengan rincian uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Rp 138 747 400 jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun ujr radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: