PCR Seharusnya Gratis, SE Kemenkes Digugat ke MA
RADARKAUR CO ID JAKARTA Pemerintah telah menetapkan tarif test PCR tertinggi menjadi Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu Namun angka itu dinilai masih terlalu tinggi Seharusnya tes PCR bisa gratis Surat Edaran SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02 02 I 3843 2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction RT PCR di Judicial review ke Mahkamah Agung MA Dalam SE itu tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali Sementara luar Pulau Jawa dan Bali tarifnya Rp300 ribu SE tersebut dinilai bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang undangan BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com dorong pemberdayaan perempuan melalui gebyar dan sarasehan gp3m Kami sudah mengajukan resmi permohonan Hak Uji Materiil ke MA Surat Edaran tersebut memberatkan pemohon Termasuk masyarakat Indonesia Karena pelayanan PCR sejatinya merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN APBD Pasal 82 UU Kesehatan Jadikanlah PCR itu tanpa beban kepada masyarakat kata juru bicara Tim Advokasi Supremasi Hukum Richan Simanjuntak di Jakarta Senin 1 11 Dia menyatakan memiliki kepentingan dan menyatakan beberapa keberatan Seperti Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan Karena Surat Edaran tersebut bertentangan dengan UU Kesehatan otomatis bertentangan juga dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang undangan Karena bentuknya seolah olah seperti peraturan regeling yang mengikat dan berlaku umum papar Richan Hal ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum Sehingga layak dicabut Karena telah melebihi dari kedudukannya sebagai Surat Edaran BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com bs terima rp 23 miliar Pemerintah lanjutnya wajib menjamin pelayanan kesehatan Termasuk biaya RT PCR tanpa kecuali dengan alasan apapun Pemerintah diberikan akses seluas luasnya untuk pemberdayaan sumber daya alam demi kepentingan masyarakat Indonesia Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 Itu menjadi bagian dari pemasukan ke APBN APBD Sehingga pemerintah harus mampu mengelola kemakmuran rakyat Ttermasuk juga untuk biaya pelayanan kesehatan tanggap darurat dalam situasi Bencana Non Alam Keppres 12 2020 pungkasnya fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: