Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1,4 Tahun Penjara
radarkaur co id BINTUHAN Terdakwa kasus korupsi Nomor Induk Perangkat Desa NIPD H Asmawi S Ag MH yang merupakan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kabupaten Kaur divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Bengkulu selama satu tahun empat bulan 16 bulan Kamis 28 10 Serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Desa Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Hasanudin Sidang dipimpin Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto S H beranggotakan Dwi Purwanti SH dan Rahmat SH BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com sebut lonte dan minta bupati musnahkan biduan ini endingnya Untuk keputusan dua terdakwa kasus korupsi NIPD telah diputus oleh PN Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 4 tahun penjara ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kaur A Ghufroni SH MH Kamis 28 10 Dikatakan Ghufroni Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut kedua terdakwa selama dua tahun penjara Namun ada pertimbangan lain yang diberikan hakim yangan meringankan kedua terdakwa Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com pkk desa tanjung beringin dapat pujian provinsi Sementara kuasa hukum terdakwa Sopian Saidi Siregar SH M KN mengatakan pihaknya masih pikir pikir terlebih dahulu Apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lain Untuk keputusan kedua klien kami sudah diketahui Saat ini masih dalam pembahasan bersama klien Kami diberi waktu selama tujuh hari tutupnya Sebagaimana diketahui kedua terdakwa memungut uang Rp 2 3 juta kepada sejumlah perangkat desa dengan alasan untuk mengurus terbitnya NIPD Hingga akhirnya Hasanudin yang dipercaya tempat mengumpulkan uang tersebut tertangkap tangan anggota Unit Tipitor Polres Kaur Penyidik Polres Kaur kemudian juga menetapkan Asmawi sebagai tersangka yang saat itu menjabat Kadis PMD Kaur ujr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: