PPDB di Kaur Dibuka Empat Jalur, Berikut Persyaratannya

 PPDB di Kaur Dibuka Empat Jalur, Berikut Persyaratannya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Kaur sudah dibuka. --

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten sudah dibuka empat jalur. Meliputi Jalur prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Seperti di SMAN 1 Kaur yang telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak Senin (27/6/2022) hingga Selasa (5/7/2022).

Untuk memenuhi kuota 100 persen sebanyak 238 siswa maka penerimaan calon siswa dibagi menjadi empat jalur. Pendaftaran akan dibagi dua tahap.

Tahap pertama yakni, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen , jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 persen. Akan dibuka Senin (27/6) - Rabu (29/6).

BACA JUGA:Ganti Rugi Tapak Tower SUTT di Kaur, Harapan Warga Perlu Didengar

Sedangkan jalur zonasi adalah yang terbanyak yakni 55 persen. Akan dibuka mulai Jumat (1/7) sampai Selasa (5/7). Jalur zonasi ini meliputi wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap Kabupaten Kaur.

Kepala SMAN 1 Kaur Fidian Junaidi, S.Pd, M.Pd,Si mengatakan, kebijakan zonasi dalam PPDB telah dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dengan adanya kebijakan ini, merupakan salah satu Kemdikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

BACA JUGA:2 Pesilat Kaur Lolos Popwil Segera Jalani TC

"Penerimaan akses memang sudah baik. Berikutnya tinggal bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," tuturnya.

Tambahnya, dalam masing - masing jalur pasti ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti jalur perpindahan orang tua harus memiliki surat pindah tugas orang tua.

Atau jalur prestasi harus melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan.

BACA JUGA:Sengketa Pilkades Jawi Belum Tuntas

Serta jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa keluarga yang berasal dari ekonomi rendah. Dengan syarat calon siswa melampirkan surat keterangan lulus atau ijazah dan kartu KIP/ KMS/ KIS/ KKS/ KPS/ SKTI/ JAMKESMAS.

"Dengan masing - masing jalur pendaftaran setiap calon siswa yang mendaftar harus melampirkan syarat sesuai jalur yang mereka pilih," jelas Fidian.

Lanjutnya, bagi orang tua yang akan memasukkan anaknya ke SMAN 1 Kaur, diharapkan untuk segera mendaftar. Serta bisa memilih empat jalur yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Bupati Kaur Direncanakan Titik Nol RTLH Penanganan Stunting, Lokasinya…

"Semoga dengan adanya jalur setiap pendaftaran ini, calon siswa dapat memilih jalur mana yang sesuai bagi mereka untuk mendaftarkan diri ke sekolah," ungkapnya.(fps)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: