Warga 130 Desa di Kaur Masih Suka BAB Sembarangan

Warga 130 Desa di Kaur Masih Suka BAB Sembarangan

VERIFIKASI: Dinkes Kaur melakukan verifikasi desa bebas ODF di Kecamatan Luas, beberapa hari lalu.--

RADARKAUR.CO.ID, KAUR TENGAH - Hingga triwulan II tahun 2022. Dari 192 desa dan tiga kelurahan se-Kabupaten Kaur, masih ada 130 desa warganya yang masih melakukan kegiatan buang air besar (BAB) sembarangan atau Open Defecation Free (ODF).

Baru 62 desa/kelurahan yang terverifikasi bebas dari kegiatan BAB di sungai, pantai, kebun dan tempat terbuka lainnya itu.

BACA JUGA: Ratusan Ekor Sapi Jadi Korban Jembrana

BACA JUGA:Operator Dipecat, SDGs Desa di Kaur Pengaruhi DD 2023

Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur mencatat bahwa dari 54 desa/ kelurahan di wilayah eks-Kaur Tengah meliputi Kecamatan Muara Sahung, Luas, Kaur Tengah, Semidang Gumay dan Kinal. Ada 14 desa/kelurahan yang masih rutin BAB sembarangan.

Bahkan untuk Kecamatan Muara Sahung dan Kinal, belum satupun desa terbebas  dari kegiatan buang air sembarang.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala Dinkes, Darmawansyah, S.IP, M.Si diwakili Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Ferawati, S.Kep mengatakan tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan penambahan 46 desa baru terverifikasi bebas dari ODF.

BACA JUGA:Kuota PPDB SMPN 5 Kaur Belum Tercapai, Pendaftaran Diperpanjang

BACA JUGA:Puluhan Sapi di Pantai Sekube Divaksin PMK

Hal itu untuk mencapai target 60 persen, sehingga Kabupaten Kaur masuk dalam kategori Kabupaten/kota sehat di tingkat Nasional.

"Tentunya hal ini harus didukung oleh pemerintah baik tingkat daerah hingga desa. Juga dengan kesadaran masyarakat, menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Salah satunya dengan tidak membuang air secara sembarang," sampai Ferawati, Kamis (7/7/2022).

Dikatakannya, setiap rumah wajib memiliki jamban sebagai tempat pembuangan air. Hal itu salah satu kriteria desa ODF. Tahun lalu hanya ada 57 desa/kelurahan terverifikasi ODF.

"Saat ini masih proses. Mudah-mudahan dengan dukungan. Bisa mencapai target sehingga terwujudnya Lingkungan Kabupaten Kaur yang sehat," tambahnya.

Ditahun 2022, baru ada lima desa baru terverifikasi ODF. Yakni Desa Cahaya Negeri, Desa Benua Ratu, dan Desa Ganda Suli di Kecamatan Luas. Lalu Desa Tanjung Aur I dan Tanjung Aur II di Kecamatan Tanjung Kemuning.

BACA JUGA:Refly : Kalau Istana Usung Prapu Maju di Pilpres 2024, Oposisi Berpeluang Jagokan Nissan

BACA JUGA:Bantu Biaya Konservasi Gurita, Dinas Perikanan Pertimbangkan CSR Tambak

Dirincikannya, untuk wilayah Kecamatan Kaur Tengah dengan 9 desa/kelurahan. Desa terverifikasi ODF yakni Desa Padang Hangat, Desa Kemang Manis, dan Kelurahan Tanjung Iman.

Lalu dari 12 desa di Kecamatan Luas. Desa yang terverifikasi yakni Desa Tuguk, Desa Benua Ratu, Desa Cahaya Negeri, dan Desa Ganda Suli.

Beralih ke Kecamatan Semidang Gumay. Dari 13 desa yang ada, masih ada enam desa yang belum terverifikasi ODF. Desa yang telah bebas dari buang air sembarang yakni Desa Awat Mata, Desa Masria Baru, Desa Suka Merindu, Desa Padang Panjang, Bunga Melur, Desa Gunung Tiga II, dan Desa Lubuk Gung.

Sementara dari dari 7 Desa se-Kecamatan Muara Sahung. Kesemuanya masih dalam usaha terbebas dari kegiatan terbebas dari kegiatan buang air sembarang. Begitupula dengan 13 desa di Kecamatan Kinal. Belum ada desa terverifikasi ODF.

"Tentunya ini, jadi 'PR' bagi kami Dinkes Kaur juga Puskesmas di wilayah tersebut untuk menanggulangi," pungkasnya.

Disisi lain, Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Sahung, Sumpurnahati, Amd.Kep, S.KM mengatakan, selain melakukan sosialisasi penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Salah satunya dengan tidak membuang air secara sembarang.

BACA JUGA:Rencana Open BO Gadis Cantik Buyar Gegara Helm

BACA JUGA:Imam dan Kades Bahas Penyembelihan Kurban Presiden Jokowi

Seperti dalam kegiatan Program Kesehatan Bergerak (PKB) beberapa waktu lalu. Pihaknya memberikan bantuan berupa pipa, untuk digunakan dalam saluran pembuangan pada tempat pembuangan hajad.

Belum terbukanya kesadaran sebagian kecil masyarakat dalam penerapan PHBS. Dimana masih memilih Buang Air Besar (BAB) di sungai. Merupakan tantangan yang harus pihaknya lalui. Dalam penanggulangan membutuhkan sinergi semua pihak.

"Tentunya dalam hal ini kami membutuhkan dukungan dari semua pihak. Termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Apalagi penerapan PBHS dengan tidak membuang air secara sembarang. Merupakan kiat pencegahan stunting," ujar Sumpurnahati.

Sementara itu, Kades Tuguk Kecamatan Luas, Iskandar mengatakan, terverifikasinya desa yang ia pimpin sebagai desa bebas dar kegiatan buang air sembarang. Tak luput dari bantuan pemerintah. Salah satunya program Sanitasi Desa (Sandes) Kementerian PUPR.

"Begitu pula dengan adanya Dana Desa (DD). Tanpa hal tersebut, tentunya kami belum terbebas dari kegiatan buang air sembarangan," kata Iskandar. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: