Tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten BS Rp 7,5 M

Tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten BS Rp 7,5 M

Ada Saldo DANA Gratis buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!--(dokumen/radarkaur.co.id)

radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Berdasarkan data yang ada di Kantor Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manna.

Terhitung hingga akhir Juni lalu, tunggakan iuran bulanan peserta BPJS mandiri atau perorangan di Kabupaten BS kian memprihatinkan.

Ada 14.179 orang masyarakat di Kabupaten BS yang menunggak pembayaran iuran bulan BPJS Kesehatan. Jika ditotalkan, tunggakan iuran bulanan peserta mandiri BPJS Kesehatan ini mencapai Rp 7,5 miliar (M).

BACA JUGA: SMK Bina Husada Kaur Akan Tutup

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manna Nanang Jayadi mengaku, memang tunggakan iuran bulanan peserta di Kabupaten BS hingga Juli ada 14.179 jiwa.

Dengan rincian,  1.075 orang peserta kelas satu, 1.566 orang peserta kelas dua dan 11.538 orang kelas tiga. Total dana tunggakan sementara Rp 7,5 M, belum termasuk Juli ini.

BACA JUGA: 264 Ternak Terjangkit PMK, drh. Rakhmad : Jangan Panik, Banyak yang Sembuh!

"Tunggakan iuran ini sebagian besar dari peserta kelas tiga. Tidak diketahui secara pasti apa penyebab peserta ini menunggak pembayaran iuran bulanan tersebut. Kini peserta BPJS yang aktif membayar setiap bulan hanya 7.757 orang saja," bebernya.

Lanjut Nanang Jayadi, agar dapat membantu meringankan para peserta BPJS Kesehatan dalam urusan pembayaran iuran bulanan. Pihaknya telah meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) atau cicilan pembayaran tunggakan.

BACA JUGA: Hipertensi Penyebab Kematian Dini

Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Tentunya untuk yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Dengan adanya program keringanan pembayaran tunggakan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya. Agar kepesertaan BPJS mereka dapat aktif kembali.

BACA JUGA: Fenomena Istiwa A'zam, Cek Arah Kiblat

"Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran segera mengikuti Program Rehab. Agar kepesertaannya dapat aktif kembali dan bisa mendapatkan layanan disetiap fasilitas kesehatan. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa melalui BPJS Kesehatan Call Center 165. Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayar, kartu peserta akan aktif kembali," pungkasnya. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: