Jangan Nikah Siri, Ini Cara Urus Dispensasi!
RADARKAUR.CO.ID, MUARA SAHUNG - Dengan efek buruk kedepannya. Pasangan calon pengantin (Catin) yang berusia di bawah 19 tahun, diminta tak mengambil jalan pintas, dengan melakukan nikah siri. Diharap mengurus dispensasi Pengadilan Agama (PA) agar pernikahan dapat diproses dan tercatat oleh negara.
BACA JUGA:Bupati Pertandingan Sepakbola Antar Desa di Kaur Utara
BACA JUGA:Rp 78 T
Kepala KUA Muara Sahung, M Abdussalam Hizbullah, SH menyampaikan prosedur kepengurusan dispensasi nikah. Disampaikannya, syarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP atau kartu identitas catin, akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.
BACA JUGA:Safari Jum'at, Bupati dan Wabup Kaur Berikan Bantuan Uang Tunai dan Mushaf
BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang Meriahkan HUT ke-77 RI, Lokasinya Disini!
Selain itu, berkas lain dibutuhkan yakni fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah, terakhir surat penolakan dari KUA.
"Surat penolakan ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun. Selain itu surat gugatan jika ada," kata Kepala KUA Muara Sahung.
BACA JUGA:Mesin Giling Padi Rusak, Terpaksa “Ngupah” Di Luar
BACA JUGA:Kemajuan Teknologi, Adab Berbicara Generasi Berubah
Dikatakannya pula, dalam pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat. Dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.
Beberapa alasan untuk mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu, berdua-duaan, dan putus sekolah.
BACA JUGA:Sehari Jelang Karantina, Anggota Paskibra Kabupaten Kaur Meninggal Kecelakaan
BACA JUGA:Pelaku Pemukulan Wasit di Semidang Gumay Diduga Oknum Aparatur Desa Bunga Melur
"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan catin dibawah umur enggan mengajukan Dispensasi Nikah," ungkapnya.
Untuk prosedur pengajuan Dispensasi Nikah, yakni orang tua mempelai bawah umur, mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada PA. Selanjutnya, pemeriksaan perkara oleh hakim.
BACA JUGA:Pemilik Ternak Dituntut Rp 1 juta Atau Kurungan 2 Minggu
Dalam sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan kedua mempelai beserta orang tua wali kedua catin.
Hakim lalu memberikan nasihat. Kemudian memutuskan diterima atau tidaknya dispensasi nikah," pungkasnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: