Pendataan Tenaga Pendidik dan Kependidikan non PNS

Pendataan Tenaga Pendidik dan Kependidikan non PNS

Staf Kacabdin Wilayah IX Bintuhan melakukan pendataan tenaga honorer satuan pendidikan di bawah wewenang Pemprov Bengkulu, Selasa (23/8). Hery/RKa--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu melakukan pendataan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. 

Pendataan dilakukan oleh Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan disatuan pendidikan jenjang SMA dan SMK juga SLB. Dimulai sejak tanggal 22 hingga 25 Agustus tahun 2022.

Seperti terlihat di Kancabdin Wilayah IX Bintuhan di Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah, Selasa (23/8).

BACA JUGA: Pasokan Kurang, Harga TBS Mulai Naik

Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah IX Bintuhan, H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd mengatakan, pendataan yang pihaknya lakukan merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI, beberapa waktu lalu.

Pendataan tak hanya terhadap guru honorer dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Rumah Warga di Pelabuhan Linau Kaur Rusak Diguncang Gempa 

Namun Kepala Dispendibud Provinsi Bengkulu sudah menginstruksikan pendataan juga terhadap honorer dengan SK Kepala Sekolah. Baik yang digaji melalui dana BOS ataupun sumbangan orang tua.

Namun belum dipastikan apakah pendataan memiliki hubungan dengan pengangkatan tenaga honorer, sebagai Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru atau ASN.

"Untuk maksud dan tujuan dari hal ini. Kami belum begitu mengetahui. Namun, sesuai instruksi dari atasan. Maka hal ini kami laksanakan," sampai Jayadi.

BACA JUGA:  Warga Kaur Nyaris Ditimpa Plafon Rumah Runtuh Akibat Gempa

Kacabdin lalu mengungkapkan, bila memang pendataan yang dilakukan, memiliki kaitan dengan pengangkatan pada tenaga honorer. Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi para tenaga bantu.

Terlebih bagi mereka yang berstatus honorer dengan SK Kepsek, yang telah ada puluhan tahun mengabdikan diri.

"Untuk SK dari Provinsi itu kan sejak 2020 lalu. Sedang untuk yang SK dari kepala sekolah, ada yang telah bertugas sejak 2009 lalu. Tentunya bila memang tujuannya seperti itu. Ini bakal jadi kabar gembira bagi rekan guru non-PNS," kata Jayadi Ruslan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: