Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma

Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma

Polres Seluma konferensi pers terkait hasil penangkapan terhadap seorang residivis remaja asal Kabupaten Kaur.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Salah satunya di Polsek Kampung Melayu yang sempat kabur  dari dalam sel. Sejauh ini pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksi selama baru bebas satu bulan.

“Tersangka telah 4 kali melakukan tindak pidana. TKP Kota Bengkulu salah satunya di Polsek Kampung Melayu. Baru bebas 1 bulan beraksi dua kali, di TKP Desa Kampai dan motor temannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu' 

BACA JUGA:Atas Perintah Presiden Jokowi Identitas Hacker Bjorka Berhasil Diungkap, Benarkah?

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan di tahan di Mapolres Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: