Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma
Polres Seluma konferensi pers terkait hasil penangkapan terhadap seorang residivis remaja asal Kabupaten Kaur.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Salah satunya di Polsek Kampung Melayu yang sempat kabur dari dalam sel. Sejauh ini pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksi selama baru bebas satu bulan.
“Tersangka telah 4 kali melakukan tindak pidana. TKP Kota Bengkulu salah satunya di Polsek Kampung Melayu. Baru bebas 1 bulan beraksi dua kali, di TKP Desa Kampai dan motor temannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu'
BACA JUGA:Atas Perintah Presiden Jokowi Identitas Hacker Bjorka Berhasil Diungkap, Benarkah?
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan di tahan di Mapolres Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: