Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti

Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti

Zoom Meeting terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur pemerintahan desa, Selasa 21 September 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan segera mengkaji tentang pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Aparatur Pemerintahan Desa (APD).

Pemberian perlindungan tersebut berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting bertempat di Jakarta.

Zoom meeting tersebut dengan tema optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah Desa. 

BACA JUGA:Target Swasembada Kedelai, 600 Hektar CPCL Dapat Bantuan Bibit 

BACA JUGA:AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Sangat Berbeda

Diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, BPKAD Kaur, Dinas Nakertrans Kaur.

Zoom meeting dilaksanakan Rabu 21 September 2022 bertempat di Aula lantai 3 Pemda Kaur.

Kepala Dinas PMD Asdyarman melalui Sekretaris Salianuddin, SH menyampaikan bahwa zoom meeting yang dilaksanakan bersama Mendagri membahas tentang pemberian perlindungan terhadap penerima upah ketenagakerjaan di aparatur pemerintahan desa.

Pemberian perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya optimalisasi pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap APD.

BACA JUGA:Jounder Maut Ternyata Milik Pemerintah, Kadis Pertanian Kaur Beri Penjelasan Begini 

BACA JUGA:Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma

"Pemberian BPJS ketenagakerjaan untuk aparatur desa ini memang dinas kita yang akan menindaklanjutinya bersama Dinas lainnya yang terkait," ucapnya.

Disampaikannya, hal itu sesuai arahan Mendagri yang telah menginstruksi kepada seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Untuk memberikan perlindungan terhadap APD baik itu kepala desa termasuk perangkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: