Polsek Kaur Utara Tindak Tegas Penjual Miras
Kapolsek Kaur Utara Ipda. Slamet Ambyah,SH diruang kerjanya menegaskan jualan miras akan ditindak tegas, Selasa 4 Oktober 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Di ruang kerjanya Kapolsek Kaur Utara Ipda. Slamet Ambyah,SH mengimbau kepada warung penjual minuman keras (miras) untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.
Apabila pada saat hiburan malam masih ada yang menjual miras. Maka Polsek Kaur Utara akan melakukan tindakan tegas.
Dikatakanya, kegiatan pesta penikahan pada malam hari. Baik itu yang mendapatkan izin atau tidak mendapatkan izin dari kepolisian akan diminta pertanggungjawaban keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Terkait jam malam khusus pesta malam hanya mendapatkan izin sampai pukul 22.00 WIB, hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek Kaur Utara.
BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Banyak Honorer Tidak Terverifikasi, DPRD Panggil Sekda dan BKPSDM
Bukan hanya itu juga, terkait masalah perjudian dan miras Polsek kaur Utara akan terus melakukan penyisiran. Dan dilarang dengan tegas melakukan kegiatan tersebut.
“Bukan hanya penjual, pemilik hajatan juga dilarang menyediakan miras pada saat pesta malam, aturannya sudah jelas, Peraturan Daerah (Perda) sudah ada, apalagi undang undang tentang larangan tentang minuman keras ini sangat tegas dan bisa disanksi hukum,” ungkapnya.
Sambung Kapolsek, sering kali keributan terjadi dikarenakan mengkonsumsi minuman kera. Sebab itu setiap malam Polsek kaur Utara menyisir menggelar patroli, memantau kegiatan mesyarakat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya mengimbau kepada warga Kaur Utara dan Padang Guci Hilir atau warga dalam wilayah Polsek Kaur Utara mari bersama sama menjaga keamanan dan keteriban di masyarakat, tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: