72 Hektar Sawah Dikeluarkan dari Usulan LSD, Alasannya Masuk Akal
Asisten 2 menerangkan soal usulan Lahan sawah dilindungi (LSD).--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Jalan Lintas Manna - Pagar Alam Lumpuh 14 Jam
Mulai dari Kecamatan Nasal hingga Kecamatan Tanjung Kemuning yang berada di pinggiran jalan nasional.
Atau di Kecamatan Luas, Muara Sahung, Kinal, Kelam Tengah, Kaur Utara, Pagulu, Pagulu hingga Lungkang Kule yang ada disisi jalan provinsi.
Sehingga waktu untuk menetapkan hasil verifikasi lapangan proses penetapan LBS menjadi LSD membutuhkan waktu.
Akibatnya jumlah seluruh lahan sawah yang terverifikasi masuk menjadi LSD belum diketahui.
BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Banyak Honorer Tidak Terverifikasi, DPRD Panggil Sekda dan BKPSDM
Karena masih melakukan penyisiran di titik lokasi lainnya.
"Kita menyisir titik lokasi tersebut sudah dari Kecamatan Nasal hingga Tanjung Kemuning. penyisiran titik lokasi tersebut masih berlangsung dan akan ditentukan segera setelah dilakukan penyisiran titik lokasi selesai," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: