Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ngantor di Halaman Kantor Pemkab BS, Sapi Ditangkap Satpol-PP

Ngantor di Halaman Kantor Pemkab BS, Sapi Ditangkap Satpol-PP

Petugas Satpol-PP BS mengamankan sapi yang masuk Halaman Kantor Bupati BS di Padang Panjang Kota Manna, Rabu (19/10).--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Ketidak patuhan akan Perda hewan ternak masih saja terjadi di Kabupaten BS. Pemilik ternak masih meliarkan peliharaannya saat siang dan malam hari.

Tidak tanggung-tanggung, hewan milik masyarakat ini berkeliaran di perkantoran Pemkab BS.

Sehingga terkesan ternak ini sapi ikut ngantor bersama pejabat. Hanya saja ruangan berbeda, pejabat di dalam ruangan sedangkan ternak di halaman.

BACA JUGA: MTsN 3 Kaur Ikut Kompac, 7500 Peserta se-Indonesia

Bahkan Halaman Kantor Bupati BS di Panjang Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna tidak lepas dari target sapi berkeliaran.

Oleh sebab itu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) BS mengamankan ternak yang dibiarkan berkeliaran tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, lebih enam ekor sapi yang ditangkap petugas pada saat razia berada di perkantoran.

BACA JUGA: Bersiul dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual

BACA JUGA: 30 Oktober Deadline BSPS, Pekerjaan Baru 30 Persen

Untuk sanksi yang diberlakukan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) ternak lama Nomor : 09 Tahun 2013. Sebab Perda baru masih dalam tahapan menunggu revisi disahkan.

"Sementara ini kita masih mengacu pada Perda yang lama. Dimana denda yang dikenakan hanya sebesar Rp 250 ribu/ekor ternak yang ditangkap. Serta biaya pemeliharaan Rp 75 ribu/hari," ujarnya.

Namun, lanjut Kasat, jika revisi Perda sudah disahkan. Peternak akan dikenakan sanksi sebesar Rp 3 juta/ekor dan biaya pemeliharaan Rp 300 ribu/hari.

BACA JUGA: KPU Kaur Siapkan Tim Verfak 1.313 Keanggotaan 9 Parpol

BACA JUGA: Pohon Tumbang Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: